BALIEXPRESS.ID – Hukuman penjara nampaknya tak mampu membuat pria bernama Debi Candra Wiguna, 30, merasa jera.
Residivis kasus curi motor di Jember, Jawa Timur yang baru saja bebas ini, bahkan langsung melancarkan aksi lagi di Bali.
Bukan hanya sekali saja, maling kambuhan ini sudah menyatroni beberapa tempat di Kota Denpasar.
Hingga buntutnya, Debi kembali harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, kasus ini terungkap berdasar laporan I Ketut Mendra, 46.
Awalnya korban memarkir motornya, di tempat parkir proyek bangunan, Jalan Cekomaria, Gang Uma Sari, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, Rabu 20 November 2024.
"Korban bekerja sebagai buruh bangunan di proyek tersebut," ujarnya, Jumat 22 November 2024.
Kejadian diketahui sekitar pukul 15.00 WITA saat seorang rekan korban memberitahukan bahwa motor Honda Grand DK 6750 BW milik korban telah hilang.
Maka dari itu, korban segera melaporkan peristiwa ini ke polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Hingga diketahui bahwa pelakunya berada di Jalan Cekomaria.
Polisi pun mengejar maling tersebut bersama masyarakat, sampai akhirnya Debi berhasil ditangkap di sekitar Jalan Cekomaria saat sedang mengendarai motor hasil curian.
Dari hasil interogasi, pelaku yang merupakan warga asal Palera, Umbul Sari, Jember, mengakui perbuatannya.
Pelaku mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci kontak palsu.
"Pelaku datang ke lokasi dengan berjalan kaki setelah sebelumnya menggunakan ojek online. Setelah berhasil mencuri motor, pelaku berencana menjualnya melalui platform jual beli online," ungkapnya.
Lebih lanjut, pelaku yang baru sebulan keluar dari Lapas Jember atas kasus serupa juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di tiga lokasi berbeda.
Selain di Jalan Cekomaria, pelaku sebelumnya mencuri Honda Supra di Jalan Tunjungsari, Padangsambian, dan Honda Grand di Jalan Keboiwo, Denpasar Barat.
Dua motor tersebut telah dijual melalui media sosial.
“Pelaku adalah residivis kasus curanmor dan baru saja selesai menjalani hukuman selama satu tahun penjara. Dia mengaku uang hasil penjualan motor digunakan untuk kebutuhan hidup,” tambahnya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
Selain itu, sebuah kunci asli, dan sebuah kunci kontak palsu yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Denpasar Utara untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor : I Gede Paramasutha