Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

JANGAN MAIN-MAIN! Empat Kasus Penyelewengan Dana Desa Sudah Ditangani, Kejari Klungkung Pelototi Desa Lainnya

I Dewa Gede Rastana • Jumat, 22 November 2024 | 23:53 WIB
Kejari Klungkung mengundang Perbekel (kepala desa) di Kantor Desa Gelgel, Klungkung, Jumat (22/11/2024).
Kejari Klungkung mengundang Perbekel (kepala desa) di Kantor Desa Gelgel, Klungkung, Jumat (22/11/2024).

BALIEXPRESS.ID – Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menggelar pertemuan dengan para Perbekel (kepala desa) di Kantor Desa Gelgel, Klungkung, Jumat (22/11/2024).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pencegahan korupsi, khususnya terkait pengelolaan dana desa.

Kepala Kejari Klungkung, Lapatawe B. Hamka, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah potensi penyelewengan dana desa yang menjadi perhatian utama.

Beberapa di antaranya meliputi penggelapan honor perangkat desa, laporan pembangunan fiktif, hingga penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.

“Saat ini sudah ada empat kasus penyelewengan dana desa yang kami tangani di Klungkung. Dua di antaranya sedang dalam proses penyelidikan, yaitu di Desa Tusan dan Dawan Kaler,” ujar Hamka.

Selain fokus pada dana desa, Kejari Klungkung juga berencana memberikan pembinaan kepada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mencegah praktik korupsi di sektor ini.

“Kami akan segera melakukan sosialisasi untuk LPD dan BUMDes sesuai arahan dari pusat. Pembinaan ini penting agar keduanya tetap sehat secara administrasi dan operasional,” tambahnya.

Hamka menjelaskan bahwa beberapa kasus korupsi di LPD disebabkan oleh kesalahan administrasi, seperti perbedaan nilai jaminan dan pinjaman yang dikeluarkan. Selain itu, lemahnya aturan penagihan piutang juga menjadi pemicu terjadinya penyelewengan.

Dalam upaya mendukung tata kelola desa yang bersih, Kejari Klungkung juga meluncurkan program Jaga Desa.

Program ini memberikan pendampingan kepada desa-desa yang membutuhkan arahan dalam pengelolaan keuangan. Namun, Hamka menyebutkan bahwa minat desa untuk mengikuti program ini masih sangat rendah.

“Sejauh ini, baru satu atau dua desa yang datang meminta pendampingan. Padahal kami siap membantu untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam pengelolaan dana desa,” tutupnya.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, sekaligus meminimalisasi praktik korupsi di Klungkung. (*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#perbekel #korupsi #apbdes #penyelewengan #kejari #pendampingan #klungkung #dana desa