BALIEXPRESS.ID-Peraturan masa tenang dalam Pemilu 2024 tampaknya belum sepenuhnya diindahkan di Kabupaten Badung.
Pada hari pertama masa tenang, Sabtu (24/11/2024), sejumlah alat peraga kampanye (APK) dari pasangan calon (paslon) masih terpasang di berbagai titik di wilayah Badung.
Hal ini memicu langkah tegas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung dan Satpol PP yang turun langsung untuk melakukan patroli dan penertiban APK yang masih terpasang.
Baca Juga: Angin Kencang dan Hujan Deras, BPBD Denpasar Catat Tiga Pohon Tumbang, Ini Lokasinya
Pada pagi hari, sebelum memulai patroli, Bawaslu Kabupaten Badung menggelar Apel Siaga Patroli Pengawasan yang dihadiri oleh sekitar 900 orang, termasuk Panwaslucam, Pengawas Pemilu Kelurahan/desa (PKD), serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam apel tersebut, jajaran pengawas diberikan pengarahan mengenai fokus pengawasan selama masa tenang, termasuk penertiban APK yang masih terpasang.
Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, menjelaskan bahwa penertiban APK dilakukan berdasarkan Surat Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Masa Tenang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.
"Pada hari pertama masa tenang, masih banyak APK yang terpasang. Hari ini, kami menindaklanjuti dengan penertiban berdasarkan instruksi Bawaslu RI," kata Semara Cipta.
Baca Juga: Diduga Pengaruh Alkohol, Enam Buruh Proyek Diamankan Warga Desa Ungasan Usai Buat Onar
Penertiban dilakukan secara serentak di berbagai kecamatan, antara lain di Kecamatan Petang (Carangsari, Getasan, Pangsan, Desa Petang), Kecamatan Abiansemal (Gerana, Sangeh, Mambal), Kecamatan Mengwi (rute jalan Mengwi-Singaraja, Kuwum, Wredi Bhuwana, Sembung), serta di kawasan Kuta, Kerobokan, dan Kuta Selatan, termasuk area Seminyak, Legian, Jimbaran, dan Nusa Dua.
Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan, memberikan apresiasi kepada tim kampanye atau simpatisan pasangan calon yang telah menurunkan APK secara mandiri.
"Kami mengapresiasi pihak yang sudah menurunkan APK sesuai aturan pada hari pertama masa tenang. Kami berharap yang lain mengikuti, karena ini bukan hanya tugas Bawaslu dan Satpol PP, tetapi tanggung jawab bersama untuk mematuhi peraturan yang ada," ujar Hery Indrawan.
Namun, penertiban APK terpaksa dihentikan sementara karena kondisi cuaca yang kurang mendukung.
Baca Juga: Viral! Sepasang Bule Nikmati Hujan di Ubud Bali dengan Berdansa, Curi Perhatian Warganet
Rencananya, Bawaslu Badung bersama Panwaslucam dan Satpol PP akan melanjutkan penertiban pada hari Senin dan Selasa (26-27/11/2024), setelah pendistribusian logistik Pilkada Badung yang dijadwalkan pada 25 November 2024.
Dengan penertiban ini, Bawaslu Kabupaten Badung berharap agar semua pihak dapat menegakkan aturan masa tenang dengan lebih disiplin, demi menjaga kelancaran dan keadilan dalam proses pemilu.
Editor : Wiwin Meliana