Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Prabowo Setuju Pulangkan Gembong Narkoba Bali Nine ke Australia, Ini Penjelasan Menkum

I Gede Paramasutha • Senin, 25 November 2024 | 18:05 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Bali Express/Istimewa)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID – Wacana pemulangan narapidana gembong narkoba "Bali Nine" ke negara asalnya Australia kembali mencuat. 

Diketahui, masih ada lima napi "Bali Nine" yang masih menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Kerobokan, yaitu Michael Czugaj, Scott Rush, Mattew Norman, Si Yi Chen dan Martin Stephen.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, rencana ini masih dalam tahap kajian yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Meski demikian, secara prinsip, Presiden RI Prabowo Subianto telah setuju terkait hal ini, dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan hubungan diplomatik dengan negara sahabat. 

“Kami sedang mempelajari bersama Menko (Bidang Hukum, Ham, Imigrasi dan Pemasyarakatan) Yusril Ihza Mahendra dan stakeholder lainnya," ujar Supratman di Jakarta, Minggu, 24 November 2024.

"Hasil kajian tersebut akan kami konsultasikan kepada Presiden agar langkah yang diambil benar-benar yang terbaik,” imbuhnya.

Supratman menegaskan, meskipun Presiden Prabowo secara prinsip mendukung pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) ke negara asal, Indonesia tetap berpegang teguh pada aturan hukum nasional. 

Negara asal napi harus menghormati putusan pengadilan Indonesia.

“Narapidana yang dipindahkan ke negara asal tidak berarti dibebaskan. Mereka wajib melanjutkan masa hukuman di negara masing-masing sesuai putusan hukum di Indonesia,” tandasnya.

Prosedur pemindahan ini, lanjut Supratman, bertujuan untuk mempererat hubungan baik dengan negara-negara sahabat. 

Namun, ia juga menggarisbawahi pentingnya memastikan bahwa kerja sama ini berjalan dengan prinsip saling menghormati.

Pertimbangan Diplomatik dan Kemanusiaan

Supratman menjelaskan, pemindahan narapidana WNA juga menjadi bagian dari upaya untuk membangun hubungan yang lebih harmonis di tingkat internasional. 

Di sisi lain, pemerintah Indonesia tengah mengupayakan pemulangan narapidana asal Indonesia yang saat ini mendekam di penjara luar negeri.

“Kami juga meminta warga negara Indonesia yang ada di luar (menjadi narapidana) bisa kembali ke Indonesia kalau terjadi pertukaran. Mekanisme (pertukaran) masih dalam kajian,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya telah menerima permohonan resmi dari sejumlah duta besar terkait pemindahan narapidana WNA ke negara asal.

Surat-surat ini nantinya akan diserahkan kepada Presiden untuk menjadi bahan pertimbangan.

Untuk diketahui, Gembong narkoba "Bali Nine" pada 2005 berupaya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram ke Pulau Dewata.

Mereka datang secara bertahap dan menginap di hotel yang berbeda-beda untuk mengelabuhi aparat. Namun, pada akhirnya aksi mereka terbongkar dan berujung diadili. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#gembong narkoba #australia #bali nine #Prabowo