Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pemkab Bangli Buka Peluang Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Simak Gaji dan Jam Kerjanya!

I Made Mertawan • Jumat, 29 November 2024 | 15:03 WIB
Kepala BKPSDM Bangli Mahindra Putra.
Kepala BKPSDM Bangli Mahindra Putra.

BALIEXPRESS.ID- Pemkab Bangli memberikan kesempatan kepada tenaga honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Proses rekrutmen PPPK paruh waktu di Bangli direncanakan melalui tes seleksi. Tes tersebut dijadwalkan berlangsung pada Desember 2024.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten (BKPSDM) Kabupaten Bangli I Made Mahindra Putra menyampaikan bahwa sebanyak 1.646 tenaga honorer Pemkab Bangli berpeluang mengikuti seleksi PPPK paruh waktu.

Tenaga honorer yang sebagian besar guru dan tenaga kesehatan tersebut merupakan hasil pendataan tahun 2022 yang telah masuk dalam database dan terintegrasi ke sistem calon aparatur sipil negara (CASN).

Mahindra pun mengatakan, rekrutmen ini sesuai hasil coaching clinic dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) saat rakor yang digelar belum lama ini.

“Mereka akan mengikuti tes pada Desember 2024,” kata Mahindra Putra pada Kamis (28/11/2024).

Lanjut dia, pemerintah tidak membatasi jumlah peserta yang akan diterima. Berapa pun peserta yang memenuhi syarat, semuanya akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Bagaimana dengan gaji mereka?

Pejabat asal Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani ini menjelaskan bahwa gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Hal ini berbeda dengan PPPK penuh waktu yang gaji dan tunjangannya telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Mahindra menyebutkan, sebelum diangkat sebagai PPPK paruh waktu, tenaga honorer di Bangli sudah menerima honorarium sebesar Rp1.750.000 hingga Rp2,5 juta per bulan.

Disinggung terkait jam kerja, Mahindra menegaskan bahwa jam kerja PPPK paruh waktu sama dengan ASN lainnya, yaitu 8 jam per hari.

Perbedaannya terletak pada gaji dan tunjangan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Setelah lulus tes, mereka akan mendapatkan NIP,” terangnya.

Selain membuka kesempatan menjadi PPPK paruh waktu, tenaga honorer di Pemkab Bangli berpeluang mengikuti seleksi untuk PPPK penuh waktu.

Rencananya, pemerintah akan mengusulkan sekitar 400 formasi pada tahun 2025.

“Pada tahun 2025 akan mengusulkan sekitar 400 formasi. Nanti dikaji lagi,” tutupnya. (*)

 

 

Editor : I Made Mertawan
#bangli #PPPK Paruh Waktu