SINGARAJA, BALI EXPRESS – Jajaran Polres Buleleng kembali mengungkap tiga kasus peredaran narkotika. Dalam penggerebekan terpisah, sebanyak lima orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan berbagai alat yang digunakan untuk konsumsi dan peredaran barang haram tersebut. Kasus tersebut kemudian dirilis, Senin (2/12) siang.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menerangkan, pada Senin, 11 November 2024 pukul 12.00 WITA, Tim Bhayangkara Goak Poleng menggerebek sebuah rumah di Banjar Dinas Laba Nangga, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt. Tiga tersangka diamankan dalam operasi ini, yaitu RJ (34), PA (37), dan SF (40). Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa dua pipet kaca dengan residu sabu seberat 2,51 gram, alat hisap sabu, gunting, dan beberapa potongan pipet.
Hasil interogasi mengungkap bahwa RJ dan PA membeli sabu senilai Rp200.000 dari seorang pria berinisial BT di Desa Lokapaksa, yang diterima melalui istri BT, SF. Upaya pengembangan dilakukan hingga ke kediaman BT, namun pria tersebut berhasil melarikan diri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Penggerebekan dilanjutkan, pada Jumat, 22 November 2024 pukul 18.50 WITA, di sebuah rumah di Banjar Dinas Bululada, Desa Selat, Kecamatan Sukasada. Seorang perempuan bernama LE (46) ditangkap karena menyimpan narkotika jenis sabu seberat 14,82 gram netto. LE yang merupakan istri dari seorang pria buron bernama KR, kedapatan menyembunyikan barang bukti dalam bungkus plastik hitam yang ditutupi handuk.
LE mengakui bahwa barang haram tersebut milik suaminya, yang disimpannya untuk mengelabui petugas. Ia dikenai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pada Sabtu, 23 November 2024 pukul 13.00 WITA, polisi menggerebek sebuah rumah di Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng. Tersangka WM (50) ditangkap dengan barang bukti berupa enam paket sabu seberat 1,49 gram bruto, alat hisap, dan perangkat lainnya yang disimpan di sebuah kotak kecil dalam kamar suci rumahnya.
Dari hasil penyelidikan, WM mengaku mendapatkan sabu dari seorang lelaki bernama Aziman, asal Desa Pegayaman. WM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
“Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran barang haram ini,” ungkap Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi. ***
Editor : Dian Suryantini