Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Meski Belum Diputuskan, Kadisnaker Bali Pastikan UMP Naik, Serikat Pekerja Syukuri Lebih Tinggi Dibanding Zaman Jokowoi

Rika Riyanti • Selasa, 3 Desember 2024 | 01:32 WIB

ATENSI: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan
ATENSI: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan

 

BALIEXPRESS.ID - Hingga awal Desember 2024, Pemerintah Provinsi Bali belum memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.

Padahal, sesuai Pasal 29 PP Nomor 51 Tahun 2023, UMP seharusnya ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, menyatakan keputusan tersebut masih menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permennaker).

Baca Juga: Dua Kapal Terbakar di Ketapang Banyuwangi, Jumlah Korban Belum Diketahui: Penyebab Masih Diselidiki

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kenaikan UMP minimal 6,5 persen, lebih tinggi dibanding era Presiden Joko Widodo yang hanya menaikkan di bawah 5 persen.

“Sama-sama menunggu Permennaker,” ujar Setiawan. 

Sekjen FSPM Regional Bali, Dewa Made Rai Budi Darsana menyampaikan, keputusan kenaikan UMP 2025 lebih tinggi dibandingkan zaman Presiden Joko Widodo yang hanya menaikkan UMP di bawah 5 persen.

Baca Juga: KOK BISA? Celana Ketua PPK Dimasuki Ular Kobra Saat Penghitungan Suara Pilkada, Dikira Mainan Kunci Motor

Rai mensyukuri keputusan Presiden Prabowo meningkatkan UMP yang diharapkan dapat meningkat kesejahteraan masyarakat.

“Ya pada dasarnya kami syukuri saja kenaikan 6,5 persen. Setidaknya lebih tinggi dari era Jokowi,” ucapnya. 

Meskipun Presiden Prabowo telah memutuskan kenaikan UMP 2025 minimal 6,5 persen, FSPM mendorong agar Kabupaten Badung kembali menerapkan UMSK untuk sektor hotel berbintang 3-5.

Baca Juga: UPDATE! Kasus Dugaan Rudapaksa oleh Pria Disabilitas Tanpa Tangan terhadap Dua Mahasiswi: Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

“Kami mendorong agar Badung dapat menerapkan kembali UMSK bagi sektor akomodasi hotel berbintang 3 - 5 di wilayah Badung,” katanya. 

Seperti diketahui, sesuai Pasal 29 PP Nomor 51 Tahun 2023, UMP harus ditetapkan melalui keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 21 November.

Namun, Gus Setiawan mengakui penetapan UMP tahun ini mundur karena masih menunggu Permennaker.

“Belum. Kami menunggu pusat. Dewan Pengupahan provinsi bersiap diri,” terangnya beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Lima Pelaku Peredaran Narkoba Diamankan, Para Istri Turut Terlibat

Setiawan memastikan UMP Bali pasti naik, tapi belum mengetahui persentasenya.

Maka dari itu, pihaknya menunggu peraturan turunan Menaker.

“Pasti naik, tapi lebih baik tunggulah dulu,” pungkasnya. (***)

Editor : Rika Riyanti
#bali #serikat pekerja #kemenaker #ump