BALIEXPRESS.ID- Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, terungkap.
Tim Reskrim Polsek Sukawati berhasil menangkap seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang telah beraksi di beberapa lokasi di wilayah Sukawati dan sekitarnya.
Pelaku diketahui bernama Aldi Budi Gunawan, seorang pemuda berusia 25 tahun asal Tabanan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor berbagai merek yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh warga.
Kapolsek Sukawati Kompol I Ketut Suaka Purnawasa menjelaskan bahwa pelaku memiliki modus operandi yang cukup cerdik.
“Pelaku biasanya mengincar sepeda motor yang terparkir di tempat yang sepi, kemudian dengan cepat membawa kabur motor tersebut,” ungkap Suaka pada Selasa (3/12/2024).
Setelah berhasil mencuri, pelaku kemudian menjual sepeda motor curian kepada penadah untuk mendapatkan uang cepat.
Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Beberapa korban pencurian yang kehilangan sepeda motornya mengaku merasa lega dengan tertangkapnya pelaku.
“Saya sudah pasrah motor saya hilang, tapi ternyata polisi berhasil menangkapnya. Terima kasih banyak,” ujar salah seorang korban yang enggan disebutkan namanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Suaka mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan.
“Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci saat ditinggal, dan usahakan parkir di tempat yang ramai dan terang,” pesannya. (*)
Editor : I Made Mertawan