Mahasiswa Pesan Ganja 5,5 Kg Pakai Jasa Ekspedisi untuk Tahun Baru, Dibekuk BNNP Bali di Ubud

I Gede Paramasutha • Dipublikasikan Kamis, 5 Desember 2024 | 19:56 WIB

GELEDAH: Petugas menggeledah tempat tinggal tersangka narkoba jaringan Sumut- Bali.
GELEDAH: Petugas menggeledah tempat tinggal tersangka narkoba jaringan Sumut- Bali.

BALIEXPRESS.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil mengungkap jaringan ganja Sumatera Utara-Bali.

Dua pelaku ditangkap, yaitu seorang mahasiswa inisial ADO, 21, dan rekannya RZ, 29.

Tak tanggung-tanggung, barang bukti ganja yang dapat disita dari mahasiswa dan rekannya tersebut mencapai 5,5 kilogram di gudang salah satu Villa daerah Ubud, Gianyar.

Baca Juga: Pameran 'Irony of Being' Tampilkan Tiga Perupa dengan Perspektif Kehidupan yang Mendalam

 Kasus ini dibeberkan oleh Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombespol I Made Sinar Subawa.

Pengungkapan tersebut, bermula dari adanya informasi dari BNNP Sumatera Utara.

"Kami mendapat informasi bahwa ada paket kiriman yang diduga narkotika ke Bali," ujarnya, Kamis 5 Desember 2024.

Maka, Tim Pemberantasan BNNP Bali melaksanakan penyelidikan pada Minggu 24 November 2024. Hingga berhasil menangkap ADO dan RZ di gudang itu.

ADO sempat berusaha melarikan diri dari petugas, tapi pada akhirnya tetap bisa diringkus.

Baca Juga: Pleno Tingkat Kabupaten Secepat Tendangan Bebas! Dalam Waktu Singkat, Sembilan Kecamatan, Tuntas!

"Dari hasil pemeriksaan,  ADO yang merupakan seorang mahasiswa ini bertugas memesan ganja, sementara RZ berperan sebagai pengambil paket," tambahnya. Dari gudang, ditemukan barang bukti ganja seberat 2.604,68 gram netto.

Mereka mengaku ada satu paket kiriman lagi yang belum sampai. Maka, aparat melakukan pengembangan dengan membawa keduanya ke salah satu perusahaan jasa titipan di daerah Denpasar.

Guna menerima paket yang dimaksud, pada 28 November 2024.

Dari tempat jasa titipan ditemukan 2.919,3 gram netto ganja. Sehingga totalnya mencapai 5,5 kilogram.

"Rencananya, ganja tersebut akan dijual di sekitar daerah pariwisata di Bali pada saat momentum tahun baru," tuturnya.

Baca Juga: Mesadu ke AWK, Warganet Keluhkan Banyak Driver Taksi Online di Bali Tanpa KTP Bali

Lebih lanjut, BNNP Bali melakukan penggeledahan ke kos yang menjadi tempat tinggal tersangka RZ bersama Keluarga yang berlokasi di Jalan Arjuna, Desa Mas, Gianyar.

Petugas menemukan buku tabungan dan kartu ATM milik tersangka, serta kristal putih yang masih akan dilakukan pemeriksaan lab uuntuk memastikan kandungannya.

Atas perbuatan tersebut, ADO dan RZ disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (ges)

Editor : Wiwin Meliana
ganja BNNP Bali ubud mahasiswa ekspedisi