BALIEXPRESS.ID - Kasus penganiayaan tragis yang melibatkan kakak dan adik kandung di Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, memasuki babak baru.
Rekonstruksi kejadian yang dilakukan Polsek Kubutambahan mengungkap 26 adegan yang menggambarkan momen-momen keji dalam kasus ini.
Pembacokan hingga Tewas, Apa Penyebabnya?
Peristiwa tragis ini bermula dari emosi Gede Sardina (58) terhadap adiknya, Made Artika (51).
Sardina marah karena rumput di areal tempat ia sering melepas sapinya mati setelah disemprot pestisida oleh Artika.
Kemarahan memuncak setelah Sardina mengajak teman-temannya minum arak, hingga akhirnya ia mendatangi rumah Artika dengan sebilah sabit.
Adegan pembacokan sendiri terjadi pada adegan ke-16 dari total 26 adegan dalam rekonstruksi.
Dengan ekspresi penuh amarah, Sardina menebas adiknya hingga menyebabkan luka serius di perut bagian bawah, dada kiri, dan jari tangan kiri.
Artika akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan selama lima hari di RSUD Buleleng.
Rekonstruksi Mengungkap Kronologi Lengkap
Rekonstruksi yang digelar pada Kamis (5/12) di areal Polsek Kubutambahan melibatkan tersangka langsung sebagai pelaku, sementara korban diperankan oleh pemeran pengganti.
Empat orang saksi yang merupakan tetangga korban turut hadir untuk memberikan kesaksian. Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.15 WITA hingga 10.00 WITA.
“Adegannya ada 26. Pembacokan terjadi di adegan ke-16, sementara adegan terakhir menggambarkan korban melapor ke Polsek Kubutambahan. Dari keluarga korban, hanya anaknya yang hadir menyaksikan rekonstruksi,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kubutambahan, Ipda Nengah Putra Wijana.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan kronologi kejadian sesuai dengan keterangan saksi, korban, dan tersangka.
Hasilnya, tidak ditemukan fakta baru yang bertentangan dengan keterangan sebelumnya.
Motif Pembacokan yang Tragis
Motif utama di balik pembacokan ini adalah rasa emosi pelaku terhadap adiknya.
Sardina merasa dirugikan karena pestisida yang disemprotkan oleh korban membuat rumput di areal tempat sapinya mencari makan mati.
Pelaku yang sudah terlanjur emosi lalu mengajak teman-temannya minum arak sebelum mendatangi rumah korban dengan niat konfrontasi yang berujung maut.
Rekonstruksi Dipindahkan demi Keamanan
Rekonstruksi sengaja digelar di Polsek Kubutambahan atas permintaan istri korban.
Ia mengaku trauma jika harus bertemu dengan pelaku.
Sementara itu, Sardina kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan subsider Pasal 351 KUHP ayat (1) ke-3 tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kronologi Singkat Peristiwa
Penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (2/11) sekitar pukul 14.30 WITA. Sardina mendatangi rumah Artika untuk menanyakan alasan adiknya menyemprot pestisida.
Namun, jawaban korban justru memancing amarah Sardina, yang akhirnya mengayunkan sabitnya ke tubuh adiknya hingga menyebabkan luka parah.
Nyawa Made Artika tak tertolong meski sempat dirawat selama lima hari.
Kasus ini kini dalam proses pemberkasan oleh pihak kepolisian untuk dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng.
Tragedi ini menjadi pelajaran penting akan bahaya emosi yang tak terkendali, hingga merenggut nyawa orang terdekat sendiri. ***
Editor : I Putu Suyatra