BALIEXPRESS.ID – Meski masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, DPRD Tabanan menyatakan bahwa kebijakan opsen pajak memang perlu diberlakukan.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, mengatakan bahwa berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tabanan.
Menurut Omardani, dalam ketentuan UU tersebut, opsen diartikan sebagai pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu.
Opsen PKB merupakan pungutan tambahan yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dengan adanya undang-undang ini, kami berharap masyarakat Tabanan yang membeli kendaraan seperti mobil dan motor segera melakukan balik nama agar pajaknya tercatat atas nama warga Tabanan," ujar Omardani, Minggu (8/12).
Lebih lanjut, politisi PDIP asal Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan ini menambahkan bahwa dengan melakukan balik nama kendaraan, pendapatan dari opsen pajak di Kabupaten Tabanan dapat meningkat secara signifikan.
Sehingga, pada saat berlakunya undang-undang ini pada tahun 2025 mendatang, implementasinya diharapkan dapat menjadi salah satu sumber pendapatan baru bagi Kabupaten Tabanan karena akan memberikan peningkatan yang signifikan terhadap PAD Tabanan.
“Karena itu, kami mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mendukung kebijakan ini agar peningkatan PAD dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Tabanan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Omardani memaparkan, dengan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2022, Kabupaten Tabanan diharapkan dapat memaksimalkan potensi pendapatan melalui pengelolaan opsen pajak kendaraan bermotor secara optimal.
“Tentunya, hal ini sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk memperkuat perekonomian dan pelayanan publik melalui peningkatan sumber daya finansial daerah,” tambahnya. (*)
Editor : Nyoman Suarna