BALIEXPRESS.ID - Dewan Pengupahan Provinsi Bali telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP tahun sebelumnya.
Kesepakatan ini dihasilkan melalui sidang yang digelar dua hari yakni pada Jumat (6/12) dan Senin (9/12).
Nantinya, terkait rekomendasinya akan diajukan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Bali untuk ditetapkan secara resmi paling lambat pada 11 Desember 2024.
Baca Juga: Ojol Plat Non DK Kian Ramai, Dishub Bali Tegaskan Aturan dan Minta Laporkan
Demikian disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, Senin (9/12)
“Kalau UMP, upah minimum provinsi itu mandatory, ya. Sudah ketetapan yang dikeluarkan oleh Presiden RI kita, plus sudah dinormakan di Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Besar kenaikannya adalah 6,5 persen dari UMP yang berjalan atau tahun 2024,” ujar Setiawan.
Dengan kenaikan ini, UMP Bali 2025 akan menjadi sebesar Rp2.996.560,68 dari sebelumnya sebesar Rp2.813.672 pada tahun 2024.
Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi Dana Desa Tista di Buleleng, Dituntut Hukuman Berat
Selain itu, dewan pengupahan juga telah menyepakati Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor pariwisata, khususnya bidang penyediaan akomodasi dan makan-minum, naik sebesar 8,5 persen dari UMP 2024.
“Nanti angka ini akan diusulkan dulu ke Pj Gubernur untuk ditindaklanjuti, setelah itu baru penetapan paling lambat tanggal 11 Desember. Kalau bisa lebih cepat, tentu lebih bagus,” tuturnya.
Setiawan juga menjelaskan bahwa proses penetapan UMP dan UMSP melibatkan berbagai unsur, termasuk pemerintah, akademisi, praktisi, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja.
Semua pihak telah bermusyawarah mufakat sehingga menghasilkan kesepakatan bersama.
“Dewan pengupahan provinsi bersidang, sudah sepakat, dan ada berita acaranya untuk mengusulkan rekomendasi UMP dan UMSP. Prosesnya sekarang sedang kami ajukan ke biro hukum untuk kemudian disampaikan kepada Pj Gubernur,” katanya.
Terkait dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Ida Bagus Setiawan menyebutkan bahwa empat kabupaten/kota di Bali yang memiliki kewenangan menetapkan UMK, yakni Badung, Denpasar, Gianyar, dan Tabanan, saat ini juga sedang berproses.
“UMK mereka bisa ditetapkan karena mandatory naik 6,5 persen. Yang menjadi diskusi nanti tentunya adalah upah minimum sektoral di tingkat kabupaten/kota. Mudah-mudahan tidak sampai otot-ototan. Tentunya musyawarah mufakatlah antara unsur perwakilan pekerja dengan pengusaha,” tuturnya.
Ia berharap seluruh proses penetapan UMK dan UMSK dapat selesai sebelum batas waktu 18 Desember 2024, sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
“Semoga ini menjadi angin segar bagi ketenagakerjaan dan pembangunan di Provinsi Bali,” tutupnya.(***)
Editor : Rika Riyanti