BALIEXPRESS.ID – Seorang selebgram berinisial NKS, 21, yang dikenal memiliki ribuan pengikut di media sosial ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar atas dugaan keterlibatan dalam promosi judi online.
Dalam operasi yang dilakukan Senin (9/12/2024) polisi juga mengamankan seorang pria berinisial SJN, 48, yang diduga berperan sebagai pengepul dana dari aktivitas ilegal tersebut.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas perjudian online di Kabupaten Gianyar.
Menanggapi laporan tersebut, polisi segera bergerak dan menangkap NKS di sebuah rumah kos di Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, sementara SJN diringkus di kawasan Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati.
Kapolres Gianyar, AKBP Umar, menjelaskan bahwa NKS memanfaatkan popularitasnya di media sosial untuk mempromosikan situs judi online secara terselubung. "Modus operandi yang digunakan sangat halus. Dengan menggunakan citranya yang positif, ia menarik para pengikutnya untuk ikut dalam aktivitas melanggar hukum ini," ujar AKBP Umar.
Menurut keterangan polisi, NKS diduga menerima bayaran besar untuk setiap promosi situs judi yang ia lakukan. Fakta ini mengejutkan banyak pihak, terutama penggemar yang mengidolakan sosoknya. Penangkapan NKS pun menuai berbagai reaksi di dunia maya, mulai dari kekecewaan hingga seruan untuk menindak tegas kasus serupa.
Sementara itu, SJN diketahui bertugas sebagai pengepul dana dari para pemain judi online. Polisi mengungkapkan bahwa keduanya kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga 10 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat serius akan bahaya judi online yang terus menjamur di masyarakat. Berdasarkan data yang dihimpun, aktivitas judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat memicu tindak kejahatan lain, seperti pencurian dan penipuan.
“Kami akan terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Gianyar. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya,” tandasnya. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana