BALIEXPRESS.ID-Operasional kendaraan plat luar Bali, khususnya ojek online (ojol) dan taksi online, menjadi sorotan dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Hal ini juga disoroti oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih atau yang lebih akrab disapa Ajus Linggih.
Terkait kisruh banyaknya driver taksi online dan travel plat luar Bali yang beroperasi di Bali, Ajus Linggih pun mengundang pihak penyedia jasa layanan tersebut untuk bertemu dalam rapat.
Akan tetapi rapat yang dijawalkan pada 4 Desember 2024 harus ditunda lantaran pejabat Grab maupun Gojek sedang ada kegiatan di luar kota.
Ajus Linggih pun kembali mengundang pihak terkait, yakni Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Bali untuk sama-sama mencari solusi terkait masalah tersebut.
Baca Juga: Di BRI AI Tidak Menggantikan Peran Manusia, Namun Digunakan Untuk Tingkatkan Produktivitas
“Rapat mengenai penanganan kendaraan berplat NonBali kembali dijadwalkan ulang pada 10 Desember 2024 dengan mengundang juga perwakilan PDOI,” ungkapnya dalam akun @ajuslinggih pada Selasa (10/12/2024).
Lebih lanjut, Ajus Linggih menyebut bahwa seorang pemimpin harus aktif dan reaktif, kalau Cuma reaktif itu biasa, semua orang bisa menanggapi,” jelasnya.
Pihaknya pun mengaku selalu fokus kepada solusi-solusi untuk permasalahan di Bali.
“Walaupun memang banyak pro kontra dengan ide-ideku, niatku Cuma satu memberi solusi atas permasalahan di Bali,” jelasnya.
Baca Juga: Pembangunan Villa Berdekatan dengan Pura Dalem Anggar Kasih, Nyoman Parta Dukung Penertiban
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Gede Samsi Gunarta, menggelar pertemuan bersama aplikator ojol, koperasi terkait, serta Anggota DPR RI I Nyoman Parta pada Senin (9/12).
Pertemuan tersebut mengungkap aturan tegas bahwa pengemudi ojol wajib berdomisili di Bali dan menggunakan kendaraan berpelat Bali (DK).
Dalam diskusi tersebut, Samsi Gunarta memastikan bahwa aturan ini akan ditegakkan dengan ketat.
"Pengemudi yang beroperasi di Bali wajib menggunakan pelat DK. Kalau ditemukan yang tidak memenuhi aturan, masyarakat bisa langsung melaporkan," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, kendala utama muncul dari kendaraan pelat luar yang tidak terintegrasi dalam sistem aplikasi.
"Kalau mereka berada di luar sistem dan tidak menggunakan aplikasi resmi, sulit untuk diawasi. Namun, jika ada laporan, kami akan segera menindak," tegasnya.
Editor : Wiwin Meliana