Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

DPRD Tabanan Sebut Kebijakan Moratorium Hotel Masih Perlu Dikaji

IGA Kusuma Yoni • Rabu, 11 Desember 2024 | 03:00 WIB
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani.

BALIEXPRESS.ID – Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menyatakan bahwa kebijakan moratorium perizinan usaha hotel, vila, dan beach club di wilayah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan) serta Nusa Penida, yang diatur melalui Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 163 Tahun 2024, masih perlu dikaji lebih mendalam.

“Terkait kebijakan ini, masih diperlukan pemahaman yang lebih mendalam, khususnya dalam kaitannya dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tabanan. Apakah konteksnya menyeluruh terhadap kawasan yang sudah diizinkan atau bagaimana,” ungkapnya, Selasa (10/12).

Menurut Omardani, Kabupaten Tabanan sudah memiliki RTRW yang mengatur tata ruang, termasuk kawasan yang masuk dalam zona pariwisata.

Oleh karena itu, ia menilai kebijakan moratorium ini perlu disosialisasikan dengan baik.

Lebih lanjut, Omardani menjelaskan bahwa Perda RTRW Tabanan telah secara spesifik mengatur lokasi yang diperbolehkan untuk pembangunan guna menunjang pariwisata, termasuk pembangunan akomodasi wisata seperti hotel dan vila.

“Akomodasi ini sangat penting untuk mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan pariwisata di Tabanan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa Tabanan sedang berupaya mengembangkan kualitas pariwisata agar wisatawan tidak hanya datang untuk berwisata, tetapi juga menikmati budaya lokal, seperti kuliner dan produk-produk UMKM.

Omardani juga menilai bahwa keberadaan akomodasi wisata merupakan komponen vital dalam pengembangan sektor pariwisata.

Ia berharap kebijakan moratorium dapat diselaraskan dengan aturan yang telah ditetapkan dalam RTRW Tabanan.

“Mengingat Perda tersebut telah melalui proses panjang hingga mendapat persetujuan dari sejumlah kementerian. Kami di DPRD belum mengetahui isi lengkap moratorium itu. Namun, jika memang tidak diizinkan, tentu harus disandingkan dengan RTRW kami,” tambahnya.

Omardani meminta pemerintah untuk memberikan penjelasan rinci terkait kebijakan ini agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan pembangunan, khususnya di sektor pariwisata.

“Hal ini perlu diperjelas agar arah pembangunan Tabanan tetap berjalan sesuai rencana,” tutupnya. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#DPRD #kebijakan #Dikaji #hotel #moratorium #tabanan