Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pernah Bikin Heboh saat Nyepi Tahun 2024 di Bali, Kini Ratna Sarumpaet Dipolisikan Cucunya

Nyoman Suarna • Sabtu, 14 Desember 2024 | 00:08 WIB
DIPOLISIKAN: Ratna Sarumpaet sempat bikin heboh di Bali saat Nyepi Senin 11 Maret 2024. Kini dia dipolisikan cucunya sendiri tetapi bukan masalah Nyepi.
DIPOLISIKAN: Ratna Sarumpaet sempat bikin heboh di Bali saat Nyepi Senin 11 Maret 2024. Kini dia dipolisikan cucunya sendiri tetapi bukan masalah Nyepi.

BALIEXPRESS.ID - Ratna Sarumpaet, seniman sekaligus tokoh publik, yang sempat bikin ulah saat hari raya Nyepi di Bali pada Maret tahun 2024, kini tengah dipolisikan cucunya sendiri, Husin Kamal.

Laporan tersebut dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 16 Oktober 2024 atas dugaan penggelapan harta warisan keluarga.

Husin Kamal, putra dari Mohammad Iqbal Alhady, membenarkan kabar ini. "Iya benar, saya Husin Kamal yang membuat laporan," ujarnya saat dikonfirmasi oleh JawaPos.com pada Jumat (13/12).

Dalam laporan bernomor STTL/371/X/2024/Bareskrim, Ratna Sarumpaet dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 375 KUHP yang mengatur penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Husin menjelaskan bahwa laporan tersebut mengacu pada putusan pengadilan tahun 2011, yang menyatakan bahwa harta warisan dari mendiang A. Fahmy harus diserahkan kepada para ahli waris. Namun, hingga kini, warisan tersebut masih dikuasai oleh Ratna Sarumpaet.

"Kondisi kejiwaan ayah saya, yang dianggap tidak cakap, membuat hak warisnya dititipkan kepada nenek saya sebagai pengampu sejak 2008. Namun hingga saya dewasa, hak tersebut belum juga diserahkan," ungkap Husin.

Putusan pengadilan tahun 2016 juga menegaskan status 82 aset harta tak bergerak yang tersebar di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat sebagai bagian dari warisan mendiang A. Fahmy.

Saat itu, Ratna Sarumpaet dan putrinya, Atiqah Hasiholan, sempat digugat oleh pihak lain terkait aset tersebut.

Ratna Sarumpaet menikah dengan A. Fahmy pada 1972 dan dikaruniai empat anak: Atiqah Hasiholan, Fathom Saulina, Mohammad Iqbal Alhady, dan Ibrahim Alhady. Setelah bercerai pada 1987, Ratna tetap menjadi pengampu bagi anak-anaknya, termasuk Iqbal.

Saat A. Fahmy meninggal dunia pada 2007, ia mewariskan harta kepada empat anaknya. Namun, karena kondisi Iqbal, hak warisnya dititipkan kepada Ratna Sarumpaet.

Kini, Husin Kamal, sebagai anak Iqbal yang sudah dewasa, menuntut hak atas bagian tersebut.

Husin mengungkapkan bahwa dirinya terpaksa menempuh jalur hukum karena merasa bahwa hak warisan keluarganya seharusnya sudah dibagi sesuai ketentuan. Namun kenyataannya, aset tersebut masih berada dalam penguasaan Ratna Sarumpaet. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#bali #ratna sarumpaet #nyepi #dipolisikan #cucu