BALIEXPRESS.ID – Pesatnya pertumbuhan industri pariwisata di Nusa Penida menjadikan setiap jengkal tanah di kawasan tersebut memiliki nilai ekonomis tinggi.
Namun, sengketa tanah yang diklaim milik Desa Adat Nyuh Kukuh kembali mencuat, setelah sebidang tanah yang sebelumnya dikenal sebagai lahan kuburan adat disebut telah disertifikatkan atas nama warga setempat.
Desa Adat Nyuh Kukuh resmi melayangkan keberatan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klungkung atas penerbitan sertifikat tersebut. Surat keberatan bernomor 02/SK/DA-NK/IX/2024 itu ditandatangani Bendesa Adat Nyuh Kukuh, I Wayan Lugra, dan Sekretaris Desa Adat, I Komang Morda.
Surat tersebut juga ditembuskan ke berbagai pihak, termasuk BPN Kanwil Provinsi Bali, Pj Bupati Klungkung, Ketua DPRD Klungkung, Kapolres Klungkung, hingga Perbekel setempat.
Bendesa Adat I Wayan Lugra menjelaskan, tanah yang disengketakan sebelumnya merupakan kuburan desa adat. Pada tahun 1984, sebagian lahan kuburan itu digunakan untuk pembangunan akses jalan menuju dermaga atas permintaan pemerintah, dengan alasan kepentingan umum.
Desa adat memberikan sebagian tanah tersebut, yang kemudian disertifikatkan menjadi hak pakai seluas 4.775 meter persegi atas nama Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perhubungan.
Namun, bagian lahan di sebelah utara jalan tersebut dikembalikan kepada Desa Adat Nyuh Kukuh. Sertifikat hak pakai tersebut mencantumkan batas utara yang jelas sebagai tanah milik desa adat.
“Sayangnya, dalam proses penggabungan sertifikat lain, yakni sertifikat hak milik nomor 1322 dan 1472, lahan desa adat ini seolah hilang. Dalam sertifikat hak milik baru nomor 4820 atas nama I Made Santra, batas sebelah selatan langsung terhubung ke jalan, menghilangkan keberadaan taman hijau dan lahan milik Desa Adat Nyuh Kukuh,” ujar Wayan Lugra, Minggu (15/12/2024).
Lugra juga menegaskan bahwa dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, pihak desa adat, termasuk perbekel dan kepala dusun setempat, tidak pernah dilibatkan. Upaya mediasi oleh BPN dan kepolisian sejauh ini tidak membuahkan hasil. “Kami akan tetap mempertahankan apa yang menjadi hak milik adat yang diwariskan secara turun-temurun,” tegasnya.
Menanggapi persoalan ini, Ketua Komisi I DPRD Klungkung, I Wayan Mastra, menyatakan pihaknya berencana turun langsung ke lokasi sengketa di Nusa Penida pada Sabtu (21/12) mendatang.
“Kami sudah menerima laporan dari Bendesa Adat terkait masalah ini. Komisi I akan memastikan duduk perkaranya agar persoalan ini dapat segera diselesaikan,” kata Wayan Mastra. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana