BALIEXPRESS.ID – Satpol PP Badung bakal melakukan pengawasan peredaran dan penyalaan kembang api.
Hal ini dilakukan mengingat perayaan tahun baru umumnya marak beredar kembang api.
Namun pengawasan ini akan ikut serta dalam kegiatan pihak kepolisian.
Baca Juga: Dishub Badung Siapkan Pengamanan Perayaan Tahun Baru 2025 di Kuta
Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, pengawasan peredaran kembang api ini akan menyatu dengan kegiatan dari kepolisian.
Di wilayah Kabupaten Badung hal ini akan dilakukan bersama Polres Badung dan Polresta Denpasar.
“Jadi pihak kepolisian dari Polres badung dan Polresta Denpasar yang akan mengajak kita patroli dan operasi gabungan,” ujar Suryanegara saat dikonfirmasi Senin (16/12).
Baca Juga: TRAGIS! Motor Mogok Ditabrak Mobil ELF, Pemuda 21 Tahun Tewas Mengenaskan: Begini Kronologinya
Pengawasan ini pun akan menyasar sub agen dan pengecer yang tidak mendapatkan rekomendasi penjualan dari Polda Bali.
Sementara distributor resminya ada di Kota Denpasar.
“Jadi sub agen dan pengecer di Badung itu harus membawa copy rekomendasi tersebut. Tanpa itu, barang-barangnya bisa diambil paksa karena dikatagorikan menjual barang yang membahayakan,” ungkap birokrat asal Denpasar tersebut.
Baca Juga: Acak Acak Sesajen usai Piodalan di Ungasan, Pemuda Kerasukan, Bersuara Seperi Ular dan Makan Dupa
Pihaknya menerangkan, pengawasan ini dilakukan untuk antisipasi dan kontrol penjualan kembang api.
Selain itu saat perayaan malam tahun baru akan dilakukan patroli wilayah melibatkan 120 personel.
Bahkan pengawasan ini akan dibagi dalam tiga pos.
“Wilayah Polres Badung tiga titik, yaitu Terminal Mengwi, Lapangan Tibubeneng dan pos pantau depan Puspem Badung. Wilayah Polresta ada dua titik, Pantai Kuta dan perempatan MCD Jimbaran. Selain itu kami (khusus Pol PP) pada masing-masing BKO disiagakan untuk pam obyek wisata masing-masing kecamatan,” jelasnya seraya menyatakan patroli gabungan dengan Polisi, TNI, Satpol PP dan Dishub.
Lebih lanjut Suryanegara menambahkan, penyalaan kembang api juga diatur saat perayaan tahun baru.
Untuk perayaan tahun baru ada toleransi oleh pihak kepolisian.
Sementara diluar itu diatur oleh desa adat untuk pemyalaan kembang api.
“Hasil rapat di Polres Badung, kalau merujuk tahun lalu penyalaan kembang api ditoleransi 2 jam sebelum dan sesudah pukul 24.00 Wita,” tandasnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga