BALIEXPRESS.ID- Setelah buron selama tujuh bulan, Polres Jembrana, berhasil menangkap tersangka utama kasus penyelundupan 12 ekor penyu hijau ke Bali.
Penangkapan dilakukan di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (18/12/2024).
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengungkapkan bahwa tersangka penyelundupan penyu hijau ini bernama Siti Aminah.
Ia merupakan istri dari Thoiyibi, seorang terpidana yang lebih dahulu ditangkap dalam kasus yang sama.
Tersangka ini adalah otak dari aksi penyelundupan penyu hijau yang terjadi pada 27 Mei 2024.
Dalam kasus tersebut, polisi sebelumnya telah menangkap empat pelaku lainnya, yakni Ahmad Sodikin, Selamet Khoironi, I Komang Suama, dan Taufik.
Berdasarkan keterangan para pelaku, Siti Aminah diketahui berperan sebagai penyusun rencana sekaligus penyandang dana untuk aksi penangkapan dan pengangkutan penyu ke Bali.
“Empat orang lainnya sudah menjalani proses hukum,” ujar Endang Tri Purwanto.
Penyelidikan bermula dari pengamanan belasan ekor penyu hijau oleh Satpolairud Polres Jembrana pada Senin (27/5/2024) dini hari.
Saat itu, polisi menghentikan sebuah mobil pikap yang membawa 9 penyu hijau di Desa Melaya.
Tiga penyu lainnya ditemukan masih berada di pinggir Pantai Pangkung Dedari.
Keempat pelaku yang tertangkap telah menjalani proses hukum dan kini sedang menjalani masa hukuman.
Namun, keberadaan Siti Aminah sempat menjadi tanda tanya hingga akhirnya berhasil ditangkap di Banyuwangi.
Atas perbuatannya, wanita asal Desa Banyubiru, Jembrana ini dijerat Pasal 40 Ayat 2 junto Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar. (*)
Editor : I Made Mertawan