Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pj Bupati Klungkung Sampaikan Ranperda Penataan Pusat Perbelanjaan dan Insentif Investasi, Fraksi PDIP Soroti Dampak ke Pasar Tradisional

I Dewa Gede Rastana • Jumat, 20 Desember 2024 | 21:23 WIB
Anggota Fraksi PDIP DPRD Klungkung I Wayan Kariana.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Klungkung I Wayan Kariana.

BALIEXPRESS.ID – Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika telah menyampaikan pidato pengantar tentang dua ranperda yakni ranperda Pengembangan, penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan dan ranperda pemberian insentif dan kemudahan investasi, Kamis (20/12/2024).

Terhadap ranperda tersebut, Fraksi PDIP DPRD Klungkung pun menyampaikan pendapat. Dalam pandangan umum yang disampaikan, Fraksi PDIP menilai penataan merupakan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pusat perbelanjaan, Toko swalayan di suatu daerah agar tidak merugikan dan mematikan Pasar Rakyat, Usaha mikro kecil, Menengah, dan Koperasi yang ada.

Pembinaan merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk memberdayakan Pasar Rakyat, pusat perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Pada hakekatnya penataan dan pembinaan digunakan untuk proses pemberian Ijin agar tidak terjadi saling merugikan antar pasar, pusat perbelanjaan, toko swalayan, karena ijin merupakan suatu persetujuan dari Pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan yang berlaku, karena Peraturan merupakan instrumen untuk perlindungan Hukum atas kepemilikan atau penyelenggaraan kegiatan.

“Dengan terbitnya ijin dan peraturan oleh Pemerintah, maka pelaku usaha pasar dapat dibatasi tindakan-tindakan yang menyimpang dari ketentuan dan peraturan yang berlaku. Ketentuan dan peraturan ini dapat mengendalikan gerak pelaku usaha agar tidak merugikan orang lain dan juga membahayakan bagi lingkungan,” ujar anggota Fraksi PDIP I Wayan Kariana saat membacakan pandangan umum.

Ditambahkannya jika peraturan ini diharapkan dapat berperan sebagai fungsi pengaturan dan bersifat pengendalian yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah terhadap kegiatan usaha pasar yang dilakukan oleh masyarakat.

Apalagi menurutnya Kabupaten Klungkung adalah salah satu Kabupaten di Bali yang memiliki perkembangan usaha mini market seperti Indomart, Alfamart, dan mini market lainnya bahkan sudah merambah kewilayah Kecamatan dan wilayah Desa.

Perkembangannya cukup pesat dari tahun ke tahun. Faktor pariwisata yang kini menjadi peningkatan pendapatan masyarakat juga menjadi salah satu faktor meningkatnya usaha mini market.

"Sehubungan dengan itu Pemerintah diharapkan konsisten dalam penerapan dan implementasi terhadap peraturan Daerah tentang Pengembangan penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Bukan hanya pemerintah saja, tetapi para pengusaha harus mengikuti dan patuh terhadap ketentuan dan peraturan, karena tidak bisa dipungkiri bahwa sering terjadi protes dari komunitas warung dan pasar tradisional terhadap mini market, karena berdampak berkurangnya omset penjualan warung-warung dan toko tradisional," tandasnya. (*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#fraksi pdip #toko modern #Penataan #pandangan umum #DPRD KLUNGKUNG #ranperda #pasar tradisional