Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ratusan Liter Minuman Keras dan Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Buleleng

Dian Suryantini • Jumat, 20 Desember 2024 | 21:33 WIB

Pemusnahan minuman keras di Polres Buleleng.
Pemusnahan minuman keras di Polres Buleleng.

SINGARAJA, BALI EXPRESS - Dalam upaya menekan peredaran minuman keras ilegal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Buleleng menggelar operasi pemberantasan miras. Operasi ini berhasil mengamankan lebih dari 400 liter arak Bali dan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek tanpa izin edar.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi intelijen yang akurat terkait produksi dan distribusi minuman keras ilegal di wilayah Buleleng dan sekitarnya. “Kami mendapatkan informasi yang mengarah pada beberapa lokasi produksi dan distribusi miras ilegal, termasuk pabrik-pabrik kecil yang tersembunyi. Dengan operasi ini, kami berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan,” ujarnya, Jumat (20/12).

Operasi yang dilakukan oleh Polres Buleleng menyasar berbagai lokasi strategis, termasuk kawasan terpencil yang kerap menjadi tempat produksi arak ilegal. Dalam razia yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan lebih dari 400 liter arak Bali siap edar serta puluhan botol miras berbagai merek yang tidak memiliki izin jual.

Selain itu, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menegaskan bahwa minuman keras ilegal memiliki potensi besar untuk memicu gangguan Kamtibmas saat perayaan pergantian tahun yang akan datang, seperti tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, dan masalah kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa guna menciptakan kondisi yang aman dan kondusif bagi masyarakat Buleleng. Sebagai tindak lanjut, Polres Buleleng juga melakukan pemusnahan barang bukti arak ilegal sebanyak 400 liter lebih.

“Kami berharap langkah ini menjadi peringatan bagi pelaku produksi dan distribusi miras ilegal untuk menghentikan aktivitas mereka. Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas pelanggaran hukum yang terjadi,” tambah Kapolres Widwan.

Di samping itu, terdapat beberapa knalpot brong yang disita Polres Buleleng juga turut dimusnahkan. Penggunaan knalpot brong dapat memicu ketegangan antar warga akibat polusi suara yang ditimbulkan. 

Masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dalam mendukung pemberantasan peredaran miras ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat diyakini mampu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

“Kami berharap potensi gangguan yang disebabkan oleh peredaran minuman keras ilegal dapat diminimalisir,” kata dia. ***

Editor : Dian Suryantini
#Knalpot brong #minuman keras #polres buleleng #ilegal