Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ketua KONI Denpasar Gus Toni dan 2 Tersangka Lain Kasus 365 Kredit Fiktif BPR di Bali Ditahan di LP Kerobokan

I Gede Paramasutha • Jumat, 20 Desember 2024 | 22:09 WIB
Gus Toni (dua dari kiri) bersama dua tersangka lain Nengah Sujana dan Gede Dodi (baju kemeja hitam polos), saat akan menjalani penahanan di LP Kerobokan. (Bali Express/Istimewa)
Gus Toni (dua dari kiri) bersama dua tersangka lain Nengah Sujana dan Gede Dodi (baju kemeja hitam polos), saat akan menjalani penahanan di LP Kerobokan. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID - Tindak pidana perbankan yang dilakukan petinggi BPR Bali Artha Anugrah membuat heboh masyarakat. Pasalnya, kasus itu menyangkut 365 kredit fiktif dengan nilai plafon mencapai lebih dari Rp 325 miliar.

Ada tiga tersangka yang kini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Denpasar. Salah satunya adalah Ida Bagus Toni Astawa alias Gus Toni, Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Denpasar.

Kasi Intelejen Kejari Denpasar Wira Bhakti menerangkan dalam kasus ini, Gus Toni menjabat sebagi Direktur Utama di BPR tersebut.

Sementara dua tersangka lainnya adalah I Nengah Sujana selaku Direktur yang membawahi Fungsi Kepatuhan, dan I Gede Dodi yang menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Kredit.

"Ketiga tersangka saat ini sedang ditahan di Lapas (LP) Kerobokan," ujarnya, Jumat 20 Desember 2024. Untuk diketahui, kasus ini sebelumnya diusut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat bersama Kejaksaan Agung.

Setelah didapati ketiga tersangka, mereka lantas dilimpahkan ke Kejari Denpasar. Mengingat, locus delicti (lokasi kejadian) di Kantor BPR Bali Artha Anugrah, di Jalan Diponegoro Nomor 171 Kelurahan Dauh Puri Kelod Kecamatan Denpasar Barat, sejak 2017 sampai 2023.

Mereka disebut secara bersama-sama melakukan manipulasi pencatatan dokumen bank dan melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam proses pengajuan dan pencairan kredit.

"Para tersangka memerintahkan pemberian 635 fasilitas kredit kepada 151 nama debitur," tambahnya. Total plafon kredit tersebut mencapai Rp325,47 miliar.

Lalu, dana pencairannya digunakan untuk membayar tunggakan angsuran kredit debitur lain, pelunasan kredit, pembayaran fee deposito, serta kepentingan pribadi direksi.

Bahkan I Nengah Sujana sendiri, terhitung memberikan referensi untuk 85 fasilitas kredit fiktif dengan total plafon Rp28,75 miliar. Praktik haram tersebut tentunya tidak mematuhi SOP yang berlaku. 

Mulai dari tidak dilakukan survei terhadap debitur, tidak ada pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), tidak ada verifikasi terhadap agunan atau jaminan.

Selain itu, dokumen kredit tidak diisi dengan benar, bahkan sebagian kosong, nilai jaminan/agunan disesuaikan dengan kebutuhan kredit, bukan berdasarkan penilaian sebenarnya, permohonan kredit tidak ditandatangani oleh debitur.

Kemudian, sebagian besar data yang dicantumkan hanya formalitas, termasuk karakteristik "5C" (Character, Capacity, Capital, Collateral, Conditions).

Dalam beberapa kasus, jaminan yang digunakan merupakan agunan yang sama dari kredit sebelumnya.

Sehingga, mereka dinilai melanggar berbagai regulasi perbankan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Selain itu, Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Sekum KONI Denpasar Made Darmiyasa yang dikonfirmasi terpisah mengenai masalah tersebut mengatakan, saat ini masih dilakukan koordinasi dengan jajaran Pengurus KONI Denpasar.

Menyangkut langkah yang akan diambil setelah ketua umum mereka tersandung kasus hukum.

Apakah nantinya, akan menunjuk pelaksana ketua sementara dan sebagainya. "Masih koordinasi dengan jajaran pengurus KONI Denpasar," tuturnya.

Kebetulan, KONI Denpasar pada 28 Desember 2024 mendatang akan melaksanakan pemilihan ketua umum baru.

Karena masa jabatan Gus Toni sebagai ketua umum sejak 2021, akan berakhir pada 2025. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#bali #Gus Toni #bpr #kredit fiktif #Ketua #koni