Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Julian Petroulas Bantah Kepemilikan Tanah 1,1 Hektare di Canggu, Hanya Berstatus Sewa

Wiwin Meliana • Sabtu, 21 Desember 2024 | 15:22 WIB

Julian Petroulas melalui kuasa hukumnya memberi klarifikasi terkait kepemilikan tanah 1,1 Hektare di Canggu Bali
Julian Petroulas melalui kuasa hukumnya memberi klarifikasi terkait kepemilikan tanah 1,1 Hektare di Canggu Bali

BALIEXPRESS.ID-Pengusaha dan public figure asal Australia, Julian Petroulas, melalui kuasa hukumnya, Indra Triantoro, S.H., M.H., dari Bali Best – Law Office, menanggapi pemberitaan media baru-baru ini yang mempertanyakan aktivitasnya di Bali, serta meluruskan kesalahpahaman terkait kepemilikan tanah dan status visanya.

 Julian memperoleh hak sewa dari tanah tersebut lebih dari setahun yang lalu dari seorang warga negara Prancis, yang saat ini sedang ia gugat di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara 1606/Pdt.G/2024/PN Dps.

Baca Juga: Drama dan Kemenangan Persebaya Surabaya, 2-1 Atas Borneo FC: Masalah Baru Jelang Lawan Bali United

Julian memberikan klarifikasi atas pernyataan yang ia buat dalam sebuah video YouTube pertengahan tahun ini.

Dalam video tersebut, ia menyebutkan bahwa ia memiliki properti seluas 1,1 hektar di Canggu, yang ternyata disalahpahami.

“Kata ‘memiliki’ digunakan dalam konteks hak sewa,” jelas kuasa hukumnya.

“Julian tidak memiliki tanah tersebut dalam bentuk kepemilikan hak milik (freehold), karena undang-undang Indonesia melarang warga negara asing untuk memiliki tanah secara hak milik. Perjanjian sewa tanah dilakukan melalui notaris, dengan transparansi penuh, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Indra sambil memegang salinan akta sewa tersebut.

Baca Juga: Polsek Dentim Ungkap Kronologi dan Motif Pelaku Hajar Pria Karangasem di Denpasar

Menanggapi tuduhan pelanggaran imigrasi, Julian Petroulas menegaskan bahwa ia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) yang sah saat ia datang ke Bali.

Menurut kuasa hukumnya, ia menggunakan visa tersebut hanya untuk kunjungan singkat guna mengawasi investasinya.

 Julian tinggal secara permanen di Dubai, bukan di Indonesia, dan tidak mengelola atau menjalankan operasional bisnisnya secara fisik di Bali, sehingga penggunaan VOA adalah cara masuk yang sah sesuai dengan tujuannya.

Selain itu, Surat Edaran Nomor IMI-0076.GR.01.01 Tahun 2023 yang diterbitkan oleh pihak Imigrasi Indonesia secara eksplisit mengizinkan pemegang VOA untuk melakukan pertemuan bisnis selama berada di Indonesia.

Regulasi ini memperkuat legitimasi aktivitas Julian selama kunjungannya ke Bali.

Julian menegaskan kembali komitmennya untuk menjalankan bisnis secara etis dan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: LOKASINYA TAK TERDUGA! Pura Pucak Sari: Tempat Suci Hindu Bali untuk Memohon Keturunan dan Petunjuk Pengungkapan Kasus

Investasinya secara signifikan telah berkontribusi pada perekonomian Bali melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pariwisata.

 “Saya selalu menghormati hukum dan adat istiadat Indonesia, dan saya akan terus melakukannya,” ujar Petroulas Kepada Koran Ini melalui rilisnya dikutip pada Sabtu, 21/12/2024.

 “Tuduhan ini tidak berdasar, dan saya yakin kebenaran akan terungkap.”

SIAGA: Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus build up stok BBM dan LPG hingga 20 persen antisipasi Nataru.
SIAGA: Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus build up stok BBM dan LPG hingga 20 persen antisipasi Nataru.
Editor : Wiwin Meliana
#tanah #Kepemilikan #canggu #sewa