Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

BNN Bali Ungkap 53 Kasus Narkoba dan Rehabilitasi 944 Orang di Tahun 2024

Wiwin Meliana • Selasa, 24 Desember 2024 | 16:46 WIB

BNN Provinsi Bali Ungkap 53 Kasus Narkotika dengan 56 Tersangka di Tahun 2024
BNN Provinsi Bali Ungkap 53 Kasus Narkotika dengan 56 Tersangka di Tahun 2024

BALIEXPRESS.ID-Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan extraordinary crime yang menjadi ancaman ketahanan negara.

 Sehingga dibutuhkan perhatian yang serius sesuai dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang salah satunya yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Baca Juga: Viral! Pemilik Lahan Tutup Akses Spot Foto di Kelingking Beach, Begini Kata Kapolsek Nusa Penida

Hal itu disampaikan Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat dalam Press Conference atas kinerja tahun 2024 didampingi PJU dan Ka BNNK Jajaran pada senin (23/12).

"BNNP Bali sebagai leading institution penanganan masalah narkotika di Bali terus berupaya melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dari sisi Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Rehabilitasi dan Pemberantasan untuk mewujudkan Indonesia Bersinar (bersih narkoba),” ujar Kepala BNNP Bali dikutip dari rilis resminya.

Baca Juga: Kesal Gegara Wisatawan Buang Sampah Sembarangan, Warga Tutup Spot Foto di Pantai Kelingking

Selama tahun 2024 BNNP Bali telah mengungkap sebanyak 53 berkas perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 56 orang yang terdiri dari 17 orang dari Bali, 34 orang luar dari Bali dan 5 orang WNA.

“Pelaku penyalahgunaan narkotika tidak saja melibatkan WNI, tetapi juga WNA. Mulai dari modus pengiriman paket atau ekspedisi ataupun clandestine laboratorium narkotika,” jelas.

Dari sisi rehabilitasi telah dilaksanakan layanan rehabilitasi kepada 944 orang yang terdiri dari 555 orang direhabilitasi di Lembaga rehabilitasi serta sebanyak 340 orang di rehabilitasi di Lapas.

 Hal yang tidak kalah pentingnya dalam penanganan permasalahan narkotika adalah dari sisi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga: Kajari Gianyar Tekankan Pentingnya Peran Sentra Gakkumdu dalam Mendukung Pemilu 2024

Pada program pembangunan desa bersinar sampai dengan tahun 2024 ada sebanyak 60 desa bersinar, yang terus diberikan advokasi dan pembinaan untuk menjaga masing-masing wilayahnya dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Selain itu dilakukan juga pemberdayaan alternatif di kawasan rawan narkoba melalui pelatihan life skill bagi masyarakat setempat agar produktif dan mandiri secara ekonomi dan advokasi bagi desa adat untuk menyusun pararem anti narkoba.

Baca Juga: Polsek Kuta Utara Amankan Pelaku Perkelahian Diduga Driver Ojek Online di Bali

BNN Provinsi Bali dan BNNK Jajaran selalu berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sehingga semakin dipercaya serta kehadiran BNN dapat dirasakan dalam melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.

Editor : Wiwin Meliana
#kasus narkoba #bnn provinsi bali #rehabilitasi #kinerja