Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

22 Narapidana di Rutan Bangli Terima Remisi Natal, Didominasi Kasus Narkotika

I Made Mertawan • Rabu, 25 Desember 2024 | 16:39 WIB
Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara

BALIEXPRESS.ID- Sebanyak 22 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bangli mendapatkan remisi khusus Natal 2024 pada Rabu (25/12/2024).

Pengurangan masa pidana ini menjadi hadiah yang membawa kebahagiaan bagi para WBP yang beragama Kristen di tengah perayaan hari besar keagamaan ini.

Durasi remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari.

Dari total penerima remisi, 21 orang di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika.

Satu lagi WBP yang mendapatkan remisi adalah narapidana kasus pembunuhan di Kabupaten Badung.

Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik mereka selama menjalani masa pidana.

Acara dimulai dengan upacara penyerahan remisi, diikuti dengan ibadah dan perayaan Natal.

Meskipun hujan mengguyur Bangli sejak pagi, semangat dan kebahagiaan tidak surut.

Kepala Rutan Kelas IIB Bangli Dedi Nugroho yang memimpin kegiatan dan dihadiri seluruh pegawai mengatakan bahwa acara itu sebagai bagian penguatan pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025.

Dalam sambutannya, Dedi Nugroho menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima remisi.

Dedi Nugroho menegaskan remisi tak sebatas penghargaan dari negara, namun juga wujud kasih Tuhan.

“Remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara yang diberikan kepada WBP sebagai warga negara, juga sebagai wujud kasih Tuhan yang nyata dalam memberi pengampunan umatnya,” jelasnya. (*)

 

 

Editor : I Made Mertawan
#Rutan Bangli #Narkotika #remisi #Natal