Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Marak Undian Berhadiah Fantastis; Pendaftaran Murah, Jumlah Peserta Tak Masuk Akal, Begini Kata AWK

Wiwin Meliana • Jumat, 27 Desember 2024 | 15:35 WIB

Arya Wedakarna mendapat aduan terkait maraknya undian berhadiah fantastis dengan pendaftaran murah
Arya Wedakarna mendapat aduan terkait maraknya undian berhadiah fantastis dengan pendaftaran murah

BALIEXPRESS.ID-Anggota DPD RI Bali, Arya Wedakarna, baru-baru ini menyoroti fenomena maraknya undian yang banyak dilakukan di media sosial.

Fenomena ini melibatkan peserta yang diminta untuk membayar sejumlah uang dengan iming-iming hadiah menarik, seperti motor Vespa, dengan biaya pendaftaran yang terbilang murah.

Baca Juga: Satpol PP Badung Kerahkan Ratusan Personel Amankan Perayaan Tahun Baru, Pembatasan Kembang Api Diterapkan

Salah satu contoh yang ditemukan adalah peserta dapat bergabung dengan membayar Rp 200 ribu untuk mendapatkan kesempatan memenangkan satu buah motor Vespa, dengan total 450 peserta yang dibutuhkan.

Melalui akun media sosialnya, Arya Wedakarna membagikan keluhan dari seorang warganet yang merasa khawatir dengan maraknya praktik undian tersebut.

Warganet tersebut mempertanyakan apakah sistem undian ini termasuk perjudian, mengingat pendaftaran yang dilakukan dengan biaya tertentu, namun hadiahnya jauh lebih bernilai.

"Om swastyastu, Marak mangkin oknum membuat sistem undian dengan daftar sejumlah uang untuk mendapatkan barang yang harganya berkali-kali lipat dari pendaftaran, tiang agak awam dan minim literasi hukum. Bukannya niki termasuk judi nggih?" demikian pertanyaan yang diajukan oleh warganet tersebut, yang identitasnya dirahasiakan oleh Arya Wedakarna.

Baca Juga: Curi Motor dan Ganti Plat Nomor, ITM Diamankan Polsek Denpasar Timur

Menanggapi hal tersebut, Arya Wedakarna meminta kepada pihak Polda Bali untuk memeriksa lebih lanjut mengenai landasan hukum dari kegiatan undian semacam ini.

Menurutnya, penting untuk mengetahui apakah kegiatan tersebut melanggar hukum atau termasuk dalam kategori judi.

"Kepada @poldabali ada aspirasi dari rakyat, coba diperiksa landasan hukum pengumpulan dana Rp 200.000 untuk dapatkan hadiah motor (undian)," tulis Arya Wedakarna di akun media sosialnya pada Jumat (27/12/2024).

Fenomena ini menjadi perhatian publik, mengingat banyaknya warganet yang terlibat dalam undian- undian serupa tanpa mengetahui secara jelas apakah hal tersebut melanggar hukum atau tidak.

Baca Juga: Paul Munster Beber Kondisi Pemain Persebaya Surabaya Jelang Hadapi Bali United

Kini, masyarakat menunggu tindak lanjut dari aparat hukum terkait hal ini.

Unggahan tersebut justru menuai beragam pro dan kontra warganet di media sosial.

Ada yang mendukung kegiatan undian tersebut namun ada juga warganet justru mendukung AWK untuk menindaklanjuti undian tersebut.

“Kalau undian harusnya ada pajak undian yang lumayan besar masuk ke kas negara,” tulis akun @canggubalinews.

“Ane ngae undian kan tidak memaksa kita mau ikut atau tidak, plis gak semua harus diviralkan,” tulis akun @akuinievita.

Editor : Wiwin Meliana
#arya wedakarna #landasan hukum #hadiah #undian