Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Modus Love Scamming, Residivis Asal Jakarta Pacari Perempuan di Bali, Lalu Bawa Kabur Barang Berharga

I Gede Paramasutha • Kamis, 2 Januari 2025 | 22:47 WIB
Muhammad Iqbal Pangestu kini ditahan di Polsek Denpasar Selatan. (Bali Express/Istimewa)
Muhammad Iqbal Pangestu kini ditahan di Polsek Denpasar Selatan. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID - Cara pelaku kejahatan melancarkan aksinya di Bali semakin berkembang. Seperti yang dilakukan, residivis bernama Muhammad Iqbal Pangestu, 32.

Residivis itu melakukan pencurian dengan modus Love Scamming, hingga ditangkap oleh Polsek Denpasar Selatan, Bali.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Nur Habib Aulia seizin Kapolsek Kompol Herson Djuanda menerangkan, kasus pencurian Love Scamming ini diketahui pada Jumat 31 Desember 2024 dan dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial LVM, 25.

"Pelaku melakukan pencurian bermodus Love Scamming dengan pura-pura memacari korban, dengan tujuan membawa kabur barang berharga," ujar Nur Habib, Kamis 2 Januari 2024.

Awalnya, perempuan yang tinggal di Jalan Tukad Batanghari, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, ini bangun tidur sekitar pukul 22.00 WITA.

Lalu, ia hendak mengambil handphone (HP) Iphone 15 warna pink miliknya di atas meja rias.

Namun, ponsel tersebut didapati sudah hilang. LVM langsung curiga ketika melihat dompetnya sudah dalam keadaan terbuka.

Korban pun mengecek barang berharga lainnya, dan ternyata ada beberapa yang juga hilang.

Seperti, dua camera Cannon Powershot A2500, sebuah Laptop Asus warna silver, kartu debit BCA, serta sebuah kalung emas.

"Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 29 juta," tambahnya.

Berdasarkan laporan yang diterima, Iptu Nur Habib lantas memimpin Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, diperoleh informasi bahwa pelaku berada di Kota Tangerang Selatan.

Maka, pihaknya melakukan pengejaran berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Hingga akhirnya, petugas gabungan dapat menangkap Iqbal dalam sebuah apartemen di kota itu.

Terungkap bahwa pria kelahiran Jakarta tersebut adalah seorang residivis kasus serupa.

Saat diinterogasi, dia mengakui masalah ekonomi menjadi motifnya.

"Karena selama di Bali, pelaku tidak mempunyai pekerjaan," tandasnya.

Iqbal menjual Hp korban di sebuah mall kawasan Tanggerang.

Laptop dan kaling emas juga digadaikan. Hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Dia terancam pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#bali #residivis #love scamming