Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Mencengangkan! Tak Punya Bekal Libur Nataru, Pria Asal Klaten Curi 13 Unit AC di Bali, Terungkap Berkat CCTV

I Putu Suyatra • Senin, 6 Januari 2025 | 15:28 WIB
DIBEKUK: Anggi Syah Ribut, 43, kenakan pakaian tahanan Polsek Kuta (istimewa/radarbali.id)
DIBEKUK: Anggi Syah Ribut, 43, kenakan pakaian tahanan Polsek Kuta (istimewa/radarbali.id)

BALIEXPRESS.ID - Seorang pria bernama Anggi Syah Ribut (43) asal Klaten, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah aksinya mencuri 13 unit air conditioner (AC) di gudang milik Hoiza S (52) di Jalan Buni Sari, Kuta, Badung, Bali, terungkap.

Pelaku akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuta di kos-kosannya di Jalan Pulau Belitung pada Jumat, 31 Desember 2024.

Awal Mula Kasus: Bantuan Video Call yang Berujung Kehilangan

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula saat Hoiza yang berada di Jakarta meminta bantuan Anggi untuk memeriksa kondisi gudangnya melalui video call pada Minggu, 3 November 2024.

Namun, apa yang ditemukan Hoiza mengejutkan: 13 unit AC dan sebuah sepeda motor di gudang tersebut telah lenyap.

Merasa curiga, Hoiza segera kembali ke Bali beberapa hari kemudian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta.

"Anggota kami langsung melakukan penyelidikan," jelas AKP Sukadi, Minggu (5/1/2024).

Pelaku Tertangkap Berkat CCTV

Penyelidikan mengarah kepada Anggi, yang semula diminta tolong untuk memeriksa gudang. Namun, Anggi malah tidak bisa dihubungi.

Kecurigaan semakin menguat setelah rekaman CCTV menunjukkan ciri-ciri pelaku yang identik dengannya.

Tim Reskrim Polsek Kuta berhasil menemukan lokasi Anggi di kos-kosan di Jalan Pulau Belitung.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat, 31 Desember 2024.

Modus Pelaku dan Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pemeriksaan, Anggi mengakui telah merusak gembok gudang dan mengambil kunci motor untuk melancarkan aksinya. Barang-barang yang dicuri meliputi:

Sebagian besar barang curian, termasuk AC-AC tersebut, telah dijual. Namun, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon berwarna putih sebagai barang bukti.

Motif Pelaku: Biaya Hidup Jelang Libur Nataru

Anggi mengaku aksi pencurian tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Pelaku pernah bekerja dengan korban, sehingga tahu situasi di lokasi kejadian," tambah AKP Sukadi.

Atas perbuatannya, Anggi dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih waspada terhadap orang yang diberi kepercayaan, terutama dalam urusan harta benda. *** 

 

Editor : I Putu Suyatra
#nataru #bali #ac #pencuri #klaten #badung #kuta