BALIEXPRESS.ID- Polsek Ubud, Gianyar meringkus seorang spesialis pencuri sepeda motor Nmax.
Pelaku, yang diketahui bernama Barni ,40, ditangkap pada Minggu (5/1/2025) setelah melakukan aksinya di beberapa lokasi di Ubud dan Sukawati.
"Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim opsnal Polsek Ubud," ujar Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, saat dikonfirmasi pada Selasa (7/1/2025).
"Pelaku ini memang sudah menjadi target operasi kami karena aksinya cukup meresahkan masyarakat," tambahnya.
Tantra menjelaskan, modus operandi pelaku cukup sederhana namun efektif.
Ia mengincar sepeda motor Nmax yang terparkir dengan kunci masih menancap.
"Pelaku sangat lihai dalam melancarkan aksinya. Beruntung, kami berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku beserta barang bukti," tambahnya.
Dari hasil interogasi, Barni mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi, di antaranya parkiran Best Western Premier Agung Resort Ubud, depan toko Marcia Basket Ubud, depan toko Periplus Books & Magazines Ubud, wilayah Singapadu, Sukawati.
"Total ada empat unit sepeda motor Nmax yang berhasil kami amankan," ungkap Tantra.
Aksi pencurian yang dilakukan Barni menyebabkan kerugian yang cukup besar bagi para korban.
Salah satu korban, I Nyoman Budaya, mengaku kehilangan sepeda motor Nmax miliknya yang diparkir di Best Western Premier Agung Resort Ubud.
"Saya sangat terkejut saat mengetahui motor saya hilang. Untungnya, polisi berhasil menangkap pelakunya," ujar Budaya.
Menyikapi kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak lengah.
"Kami mengimbau agar masyarakat selalu mengunci stang sepeda motor saat parkir, meskipun hanya sebentar. Selain itu, pasanglah kunci tambahan untuk lebih meningkatkan keamanan kendaraan," pesan Tantra.
Saat ini, Barni telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Ubud. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Editor : I Made Mertawan