BALIEXPRESS.ID-Jenazah Ni Ketut Nurhayati, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Buleleng, akhirnya berhasil dipulangkan setelah meninggal dunia secara tragis di Malaysia pada Selasa (31/12/2024) lalu.
Nurhayati diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh seorang warga negara Bangladesh.
Peti jenazah mendiang tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali, sekitar pukul 12.30 siang menggunakan penerbangan komersial dari Kuala Lumpur pada Rabu (08/01/2025).
Setelah melalui sejumlah proses administrasi yang dilakukan oleh Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali, jenazah baru dapat diberangkatkan ke rumah duka pada pukul 14.45 siang.
Pada pukul 16.44 sore, jenazah mendiang akhirnya sampai di rumah duka di Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada.
Jenazah diantar menggunakan ambulance kemanusiaan yang dikelola oleh Ikatan Warga Jember (IWJ), dan setibanya di rumah duka, suasana haru langsung pecah.
Anak-anak Nurhayati yang menyambut peti mati tidak bisa menahan tangis, langsung memegang peti ibunya.
Nurhayati, yang menikah dengan Komang Suinten, warga Desa Gitgit, diketahui meninggalkan 8 orang anak.
Proses persemayaman jenazah berlangsung dengan bantuan warga dan kerabat sekitar.
Baca Juga: Bangli Alokasikan Rp800 Juta untuk Genjot Vaksinasi Rabies, Tim Bergerak Mulai Februari
Jenazah mendiang akan disemayamkan beberapa hari lagi di rumah duka karena keluarga masih menunggu petunjuk hari baik dari prajuru desa adat untuk upacara penguburan.
Kepala BP3MI Bali, Anak Agung Gde Indra Hardiawan, mengonfirmasi bahwa Nurhayati memang menjadi korban dalam suatu tindak pidana, dengan dugaan pembunuhan yang sedang dalam proses penyelidikan.
"Informasi yang kami terima dari perwakilan kami di Kuala Lumpur, memang ada dugaan pidana. Itu dalam proses penyelidikan, dan kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari perwakilan di Malaysia," ujar Indra saat ditemui pada Rabu sore.
Indra juga menjelaskan bahwa proses pemulangan jenazah ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak desa.
Baca Juga: Monitoring Layanan UGD 12 Jam di Puskesmas 1 Marga dan Puskesmas 1 Kediri, Ini Temuan DPRD Tabanan
Dia memastikan bahwa mendiang berangkat bekerja melalui jalur resmi, yakni mekanisme penempatan tenaga kerja melalui agen resmi dengan skema Business to Business (B to B).
Karena berangkat melalui jalur resmi, Nurhayati juga berhak menerima jaminan kematian yang akan dibayarkan oleh BP Jamsostek.
Editor : Wiwin Meliana