BALIEXPRESS.ID-Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Utara berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian uang yang terjadi di salah satu restoran di wilayah Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Baca Juga: Jalan Rusak Berat di Bangli Capai 19,3 Persen, Masyarakat Diminta Peduli Jaga Infrastruktur
Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 21 Desember 2024, sekitar pukul 12.30 WITA, setelah pihak restoran melaporkan kerugian yang cukup signifikan.
Kronologi kejadian bermula pada saat closing shift restoran pada pukul 00.00 WITA, di mana petugas kasir yang bertugas menyimpan uang hasil penjualan pada tanggal 20 Desember 2024 ke dalam beberapa laci kasir.
Baca Juga: Penuturan Pilu Suami Nurhayati; Komunikasi Terakhir Tahun Lalu, Terima Kabar Duka dari Teman Korban
Namun, saat petugas kasir membuka laci-laci kasir pada pukul 12.30 WITA, dia terkejut mendapati bahwa uang hasil penjualan restoran dan uang tipping yang disimpan di dalam laci sudah hilang.
Mengetahui hal tersebut, pihak restoran segera melakukan pengecekan rekaman CCTV dan menemukan bahwa diduga pelaku telah mengambil uang tersebut.
Dari hasil rekaman, pelaku terlihat jelas melakukan tindakan pencurian uang yang ditaksirkan mencapai Rp 13.484.000 (tiga belas juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
Setelah kejadian tersebut, pihak restoran segera melaporkan insiden ini ke Polsek Kuta Utara untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Tiba di Rumah Duka, Tangis Haru Iringi Kedatangan Peti Jenazah Ni Ketut Nurhayati
Mendapatkan laporan dari korban, Kapolsek Kuta Utara, AKP Yusuf Dwi Admodjo, S.I.K., M.H., perintah untuk menangani kasus ini langsung diteruskan kepada Unit Reskrim Polsek Kuta Utara. AKP Made Mangku Bunciana, S.H., yang memimpin Tim Reskrim, didampingi oleh Panit Reskrim IPDA Made Aditya Riawan Putra, S.Tr.K., M.H., langsung melakukan cek lokasi kejadian dan pengumpulan bahan keterangan di tempat kejadian perkara (TKP).
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan lebih lanjut, Unit Reskrim Polsek Kuta Utara berhasil mengidentifikasi dugaan pelaku yang terlibat dalam pencurian tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial IMBPY (28) di Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Kuta Utara, AKP Yusuf Dwi Admodjo, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut detail dari tindak pidana pencurian yang terjadi, dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan proses hukum yang sesuai.
Saat ini, pihak Polsek Kuta Utara terus melaksanakan proses penyidikan untuk memastikan bahwa tidak ada pihak lain yang terlibat dalam peristiwa ini.
Editor : Wiwin Meliana