BALIEXPRESS.ID - Pasca diumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Badung, sebanyak 44 orang dinyatakan tidak lulus.
Puluhan orang yang tidak lulus ini pun sebelumnya merupakan pegawai kontrak di Gumi Keris. Alhasil kini pemerintah setempat bersama DPRD Badung berupaya mencarikan solusi.
Wakil Ketua I Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara mengaku, dirinya telah mendapatkan informasi tersebut. Namun ia menyebutkan, rekrutmen PPPK ada aturan yang mengatur.
"Saat ini sudah berproses. Bila ada kendala-kendala harus dikoordinasikan lago,” ujar Lanang Umbara, Jumat (10/1/2025).
Ia menyatakan, seleksi PPPK ini adalah kebijakan pusat. Sehingga apapun masalahnya harus dikoordinasikan lagi ke pusat. “Kami di dewan mengatensi, dimana kekurangannya berdasarkan aspirasi masyarakat. Harapan kami tidak lagi ada pegawai non ASN di Badung," ungkapnya.
Lanang Umbara pun kini akan mencarikan solusi terbaik dari tenaga kontrak tersebut. Apalagi sesuai tujuan rekrutmen PPPK adalah menghapuskan tenaga kontrak.
“Itu kan ada mekanisme. Kalau memang mereka memenuhi syarat kami akan berupaya mengusulkan kembali. Tentunya hal-hal yang terlewati tetapi mereka memenuhi syarat untuk menjadi PPPK kami akan perjuangkan. Usulkan kembal ke pusat,” jelas politisi PDIP tersebut.
Permasalahan 44 tenaga kontrak ini bermula saat mereka medaftarkan diri di luar penempatan yang dimiliki. Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung I Gede Wijaya menyatakan, sejumlah tenaga kontrak yang mendaftar tidak pada formasinya.
Sehingga saat test CAT, ada yang tidak lulus karena rebutan formasi. Padahal pihanknya menyebutkan, jika mereka mendaftar sesuai formasi yang ada maka semua dipastikan lulus.
“Iya, ada 44 orang seleksi tahap pertama tidak lulus. Mereka berebut di satu jabatan. Dalam satu jabatan lebih dari satu pelamar sehingga nilai yang tinggi lulus, nilai yang rendah tidak lulus” paparnya. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana