Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Cuaca Ekstrem, Pendakian ke Gunung Agung Resmi Dilarang Sementara

Rika Riyanti • Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:06 WIB

IMBAUAN: Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin
IMBAUAN: Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin

 

 

BALIEXPRESS.ID – Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk tidak mendaki Gunung Agung selama cuaca ekstrem.

Imbauan ini dikeluarkan untuk mencegah risiko keselamatan akibat hujan deras dan badai, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.24.500.4.1/95/UPTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 yang dirilis di Denpasar, Jumat (10/1).

Pertama, Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin menyampaikan imbauan agar menghindari pendakian pada kondisi cuaca ekstrem.

Baca Juga: Pemain Bali United Yabes Roni Laporkan Serangan Rasisme ke APPI Usai Laga Lawan Persib Bandung

“Para pendaki diimbau untuk tidak melakukan aktivitas pendakian ke Gunung Agung pada saat cuaca buruk, seperti hujan lebat, badai, atau potensi cuaca ekstrem lainnya yang dapat membahayakan keselamatan,” bunyi poin satu dalam surat edaran.

Selanjutnya pendaki diwajibkan untuk menggunakan pemandu lokal.

“Pendaki yang tetap memilih melakukan pendakian diwajibkan untuk menggunakan jasa pemandu lokal yang memiliki pengalaman dan pengetahuan memadai terkait jalur pendakian serta kondisi lingkungan Gunung Agung,” tambahnya.

Baca Juga: Hore! Siswa Kurang Mampu di Buleleng Bakal Dapat Seragam Baru,  Pemerintah Siapkan Anggaran Rp5,6 Miliar

Ketiga, pendaki diminta mematuhi seluruh aturan yang berlaku serta mengikuti arahan dari petugas di pos pendakian guna memastikan keselamatan selama perjalanan.

“Informasi terkini mengenai kondisi cuaca dari BMKG wajib diperhatikan. Sosialisasi terkait potensi risiko kepada masyarakat dan pendaki juga menjadi prioritas untuk meminimalkan kejadian yang tidak diinginkan,” bunyi poin terakhir.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Bali Timur, Made Maha Widyartha, S.Hut., M.Si., yang juga ditunjuk sebagai narahubung, dapat dihubungi melalui nomor telepon 08125651052 untuk memberikan informasi lebih lanjut.

Baca Juga: Lontar Usada Tiwang, Uraikan jenis Penyakit Tiwang, Gejalanya Beragam

Rentin mengatakan surat edaran ini dibuat sebagai upaya untuk menjaga keselamatan para pendaki serta kelestarian lingkungan Gunung Agung.

“Kami berharap seluruh pihak terkait dapat mendukung dan melaksanakan himbauan ini dengan penuh tanggung jawab,” tutupnya.(***)

 

 

 

Editor : Rika Riyanti
#bali #Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup #cuaca ekstem #gunung agung