BALIEXPRESS.ID-Seorang pria berinisial KS, warga Banjar Dinas Tengah, Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu, ditangkap warga di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, pada Kamis (9/1/2025) siang, setelah diduga mencuri sepeda motor milik Putu Suardika, warga Desa Pejarakan.
Peristiwa tersebut terjadi sehari sebelumnya, pada Rabu (8/1/2025), di kawasan Banjar Dinas Marga Garuda, Desa Pejarakan.
Baca Juga: WASPADA! Hujan Deras Guyur Denpasar, BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem Hingga Pukul 14.00
Menurut keterangan yang diterima, sepeda motor Honda Scoopy milik korban terparkir di depan Yuda Menjangan Homestay ketika pelaku mengambil kesempatan untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
Aksi pencurian yang dilakukan KS terekam jelas di kamera CCTV yang terpasang di lokasi.
Rekaman tersebut dengan cepat tersebar di kalangan warga, sehingga memudahkan mereka untuk melacak keberadaan pelaku.
Pada hari Kamis, sehari setelah pencurian, warga berhasil menemukan KS di kawasan Banjar Marga Garuda dan langsung menangkapnya.
KS pun tidak dapat melawan saat diamankan oleh warga. Ketika warga mengetahui adanya penangkapan tersebut, sejumlah orang datang ke lokasi dan berniat menghakimi pelaku.
Namun, petugas kepolisian segera mengamankan KS dan membawanya ke Pos Polisi Goris sebelum diserahkan ke Polsek Gerokgak untuk proses hukum lebih lanjut.
Perbekel Pejarakan, I Made Astawa, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pelaku sudah diserahkan kepada kepolisian untuk diproses.
"Memang benar ada penangkapan oleh warga. Pelaku sudah diserahkan kepada Polsek Gerokgak untuk tindak lanjut," ujarnya.
Baca Juga: WASPADA! Petir Menyambar Rumah Warga di Desa Ketewel, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
Dari informasi yang dihimpun, pelaku sempat membawa kabur sepeda motor tersebut ke wilayah Desa Medewi, Jembrana, dan berhasil menjualnya seharga Rp 5 juta.
Saat ditangkap, KS hanya membawa uang tunai sebesar Rp 900 ribu, sementara uang lainnya diduga telah digunakan untuk deposit di situs judi online.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku dan kini masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
"Memang benar ada yang diamankan. Saat ini masih dalam pengembangan, nanti akan kami rilis informasi lebih lanjut," jelasnya.
Baca Juga: VIRAL! Fenomena Pemuda Berburu Koin Jagat di Bali, Apa Itu? Ini Penjelasannya
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan bersama dan melaporkan tindak kejahatan kepada pihak berwajib.
Pelaku kini terancam dijerat dengan pasal pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan ancaman hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Wiwin Meliana