BALIEXPRESS.ID - Terungkap sudah pelaku curi motor yang meresahkan masyarakat Bali terutama di Kawasan Kuta, Badung. Polsek Kuta berhasil menangkap satu orang bernama Andi, 28 pada Rabu 8 Januari 2024.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, Andi sudah berulang kali curi motor di Bali dengan teman bernama Sugik yang saat ini masih buron (DPO).
"Pelaku melakukan pencurian kendaraan dengan modus kunci palsu atau letter T," ujarnya, Sabtu 11 Januari 2025.
Adapun kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban inisial AHM, 24, selaku pemilik sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol DK 2037.
Bermula ketika perempuan itu memarkir motornya di garase rumah, Jalan Segara Madu, Gang Ratna II, Kedonganan, Kuta, Senin 6 Januari 2025 pukul 21.00 WITA.
Kemudian, dia masuk kamar untuk istirahat. Keesokan paginya sekitar pukul 10.30 WITA, AHM hendak berangkat kerja.
Namun, ia dibuat kaget bukan kepalang, lantaran mendapati motornya sudah tidak ada di garase.
"Pelapor sudah berusaha mencari di seputaran tempat tinggalnya, tapi kendaraannya tidak ditemukan," tambah Perwira balok tiga di pundak itu.
Akibat kejadian ini, AHM mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta.
Menerima laporan curamor, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anggi Wahyu Romadhoni langsung bertindak.
Mereka memeriksa keterangan saksi-saksi serta mengecek CCTV di seputaran TKP.
Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas memperoleh informasi bahwa maling itu berada di Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai.
Saat menelusuri ke lokasi yang dimaksud, aparat pun melihat Andi sedang mendorong motor curian bersama temannya.
"Pelaku mendorong motor dengan cara stut atau step (pakai kaki pengendara lain dari belakang)," tandasnya.
Maka, polisi langsung mencoba menyergap mereka. Akan tetapi, hanya Andi yang dapat ditangkap.
Sedangkan, temannya berhasil kabur dengan meninggalkan Andi.
Saat diinterogasi, pria asal Bondowoso, Jawa Timur tersebut mengaku, mencuri berdua dengan temannya yang kabur bernama Sugik.
Aksi ini sudah sembilan kali dilakukan. Salah satu perbuatannya terekam CCTV dan viral, yaitu di sebuah bengkel dekat lampu merah Simpang Tiga Kedonganan dengan ngambil Honda Scoopy DK 6659 ADS.
Kemudian, setiap motor hasil curian dikirim ke Daerah Jawa. "Setiap pelaku berhasil mendapatkan sepeda motor, dia mendapatkan bagian sebesar Rp 1 juta per satu unit," tuturnya.
Atas perbuatannya, Andi disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)