Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Polisi Gagalkan Penyelundupan 29 Penyu Hijau di Jembrana, Tiga Tersangka Diamankan

I Gde Riantory Warmadewa • Minggu, 12 Januari 2025 | 22:17 WIB
KARANTINA : Puluhan penyu hijau dikarantina di KPP Kurma Asih Perancak.
KARANTINA : Puluhan penyu hijau dikarantina di KPP Kurma Asih Perancak.

BALIEXPRESS.ID – Polres Jembrana kembali menggagalkan upaya penyelundupan 29 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan.

Penyu-penyu tersebut kini tengah dikarantina di Pusat Konservasi Penyu Kurma Asih, Desa Perancak. Penangkapan berlangsung pada Minggu dini hari (12/1/2025).

Polisi menghentikan sebuah mobil pikap hitam yang digunakan untuk menyelundupkan penyu sekitar pukul 02.00 WITA.

Dalam operasi ini, tiga tersangka diamankan oleh aparat kepolisian.

Koordinator Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Kurma Asih, I Wayan Anom Astika Jaya, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima penyu-penyu tersebut dari kepolisian pada pukul 04.00 WITA di hari yang sama.

“Sebanyak 29 penyu hijau dengan berbagai ukuran dan usia kini berada dalam perawatan di Kurma Asih,” ujar Anom.

Menurut Anom, dari total 29 ekor penyu, tiga di antaranya berjenis kelamin jantan, sementara sisanya betina.

Seluruh penyu ini termasuk produktif dengan usia berkisar antara 10 hingga 50 tahun.

“Penyu terbesar diperkirakan berusia sekitar 50 tahun, sedangkan yang terkecil berusia sekitar 10 tahun,” tambahnya.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, membenarkan peristiwa tersebut. “Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan penyelundupan,” tegasnya.

Tindakan penyelundupan penyu hijau melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Penyu hijau termasuk spesies dilindungi karena perannya penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut.

Karena itu, perlu pengawasan ketat terhadap perburuan liar dan penyelundupan satwa dilindungi.

Upaya pelestarian seperti yang dilakukan oleh KPP Kurma Asih menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan hidup penyu hijau di alam. (*)

PALING LAKU: Busirah menunjukkan dua buah durian kasur, Jumat (10/1). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
PALING LAKU: Busirah menunjukkan dua buah durian kasur, Jumat (10/1). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
Editor : Nyoman Suarna
#tersangka #penyu #hijau #jembrana