BALIEXPRESS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Blahbatuh.
Seorang pria berinisial IKS (42), warga Desa Pering, diamankan saat mengambil paket sabu-sabu yang disembunyikan di tempat tersembunyi di Jalan Pura Segara, Banjar Tojan Kangin.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1,15 gram sabu-sabu.
IKS mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari seorang DPO dengan sistem tempelan, di mana ia hanya mengikuti petunjuk tertentu untuk menemukan lokasi penyimpanan narkoba.
Kasus ini menjadi sorotan karena modus operandi yang digunakan pelaku.
Sistem tempelan dinilai efektif bagi pengedar untuk menghindari kontak langsung dengan pembeli dan mengurangi risiko tertangkap.
Namun, Polres Gianyar menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, IKS dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Gianyar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (*)
Editor : Nyoman Suarna