BALIEXPRESS.ID-Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Buleleng.
Kali ini menimpa seorang anak berinisial KD, 14, dari salah satu desa di Kecamatan Buleleng.
Baca Juga: Terdesak Masalah Ekonomi, Pria asal Sukoharja Nekat Bobol Bar di Kuta
Pelakunya adalah seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika menjelaskan, peristiwa persetubuhan ini terjadi pada tanggal 16 dan 23 November 2024 lalu.
Aksi tak senonoh ini disebutkan terjadi di kamar kost pelaku di wilayah Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
Peristiwa ini terungkap, lanjut AKP Diatmika, setelah korban dicurigai oleh keluarganya.
Setelah ditanya secara detail, ternyata korban sudah diajak berhubungan badan oleh mahasiswa yang menjadi pacarnya itu.
Karena tak terima, keluarga korban lantas melaporkan peristiwa tersebut ke polisi pada 11 Desember 2024 lalu.
Pelaku berinisial AS, 21 merupakan mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Berdasarkan sejumlah penyelidikan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Minggu (5/1).
Baca Juga: PSSI Buka Seleksi Asisten Pelatih Lokal untuk Dampingi Patrick Kluivert di Timnas Indonesia
”Pelaku merupakan mahasiswa semester 7 di salah satu kampus di Buleleng,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng saat ditemui pada Senin (20/1) siang.
AKP Gede Darma Diatmika mengungkapkan bahwa keduanya saling mengenal lewat media sosial.
Karena sudah dekat dan saling mengenal sejak lama, mereka berdua kemudian berpacaran, hingga terjadi peristiwa persetubuhan itu.
Mahasiswa tersebut kini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sebab berdasarkan pasal tersebut, pelaku dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sehingga pelaku terancam mendekam di dalam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Editor : Wiwin Meliana