BALIEXPRESS.ID - Bidang Propam Polda Bali bertindak cepat mengusut kasus oknum polisi Polsek Kuta yang diduga minta uang ke bule korban begal sebesar Rp 200 ribu saat membuat laporan.
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy menegaskan sampai saat ini dua oknum polisi berinisial Aiptu GKS dan Aiptu S tersebut masih diperiksa oleh Bidang Propam dan menyampaikan perkembangannya.
"Dua oknum personel SPKT Polsek Kuta tersebut masih diperiksa dan akan ditempatkan di Patsus (Penempatan Khusus) Bidpropam," ujarnya, Selasa 21 Januari 2024.
Perkembangannya yaitu, sejauh ini disebutkan telah ditemukan cukup bukti kedua oknum polisi ini melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Perbuatan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 12 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Ketentuan tersebut pada intinya mengatur tentang etik kelembagaan, bahwa setiap pejabat Polri harus menjalankan wewenang dan tanggung jawab secara proporsional.
Selain itu, tentang etika kemasyarakatan, pejabat Polri dilarang membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terbaru, kedua oknum itu mengakui bule wanita asal Colombia inisial SGH datang ke Polsek Kuta diantar oleh seorang laki-laki pada Minggu 5 Januari 2025 sekitar pukul 12.50 WITA.
WNA itu bermaksud membuat laporan kehilangan satu unit HP IPhone 14 Pro Max Purple, yang dijambret. Tapi saat ditanya, lokasi kejadian ternyata di Uluwatu yang merupakan wilayah hukum Polsek Kuta Selatan.
Maka, anggota SPKT itu sempat menyarankan agar SGH melapor ke polsek yang berwenang. Hanya saja wanita itu tidak bersedia dengan alasan emergensi.
Lantaran, dirinya hendak berangkat pulang ke Colombia, sehingga mohon di bantu untuk keperluan klaim asuransi di negaranya.
Oleh karena itu, kedua anggota SPKT tersebut mengakui bersedia membantu membuatkan laporan, disertai permintaan uang.
"Dua anggota SPKT Polsek Kuta bersedia membantu, asalkan SGH bersedia memberikan uang sejumlah Rp 200 ribu untuk biaya administrasi," tambahnya.
Bule tersebut menyetujui permintaan sejumlah uang dari para oknum ini.
Setelah itu, dibuatkan surat laporan dengan dinyatakan bahwa kehilangan terjadi di jalan Legian, Kuta, Badung, Bali.
Saat surat akan diserahkan, anggota SPKT mengajak SGH ke sebuah ruangan tertutup untuk menerima uang imbalan yang sudah disepakati. Bukti uang pun disebut audah diamankan. (*)
Editor : I Gede Paramasutha