SINGARAJA, BALI EXPRESS - Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), masyarakat kini memiliki akses mudah dan cepat terhadap informasi publik. Lembaga ini berdiri tegak di bawah payung hukum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan didukung oleh Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor 481.2/470/HK/2022. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng menjadi ujung tombak dalam peran ini sebagai PPID Utama, dengan dukungan dari berbagai OPD sebagai PPID Pembantu.
Gusde Mahardika, Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Dinas Kominfosanti Buleleng, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi bagi masyarakat. Ia menyampaikan bahwa PPID Buleleng hadir untuk menjamin hak masyarakat atas informasi publik.
“Melalui sistem layanan sederhana, baik secara langsung maupun daring, kami memastikan masyarakat dapat mengakses informasi kapan saja dan di mana saja,” ujar Gusde, Selasa (21/1) siang.
Baca Juga: Dinas Kominfosanti Buleleng Pastikan Jaringan Internet Stabil di Semua TPS untuk Pilkada 2024
Layanan PPID Buleleng tersedia dalam dua pilihan yakni kunjungan langsung ke badan publik terkait atau pengajuan daring melalui situs resmi https://ppid.bulelengkab.go.id. Prosesnya mudah dan efisien – cukup isi formulir, lampirkan identitas, dan jelaskan informasi yang dibutuhkan. Dengan janji respon maksimal 10 hari kerja, masyarakat dijamin mendapatkan pelayanan yang cepat, dengan tambahan waktu hingga 7 hari jika diperlukan.
Inovasi layanan daring menjadi daya tarik utama PPID. Gusde menjelaskan bahwa masyarakat kini tidak perlu repot datang ke kantor pemerintah untuk mengakses informasi. Semua bisa dilakukan dengan efisien dan nyaman.
“Kami ingin masyarakat merasa bahwa hak mereka atas informasi dihormati dan dipermudah,” tambahnya.
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Pilkada di Buleleng, Bawaslu dan Kominfosanti Buleleng Pantau Perilaku Bermedsos
Keberhasilan PPID Kabupaten Buleleng juga diakui di tingkat provinsi. Pada akhir 2024, lembaga ini meraih penghargaan prestisius “Anugerah Praja Anindita Mahottama”, menempati posisi kedua dalam kategori Badan Publik Informatif di Bali. Penghargaan ini menjadi bukti nyata dari dedikasi PPID dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Penghargaan ini adalah motivasi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik,” ujar Gusde penuh semangat. “Kami ingin memastikan bahwa keterbukaan informasi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.”
PPID Kabupaten Buleleng tidak hanya membuka akses informasi, tetapi juga memperkuat partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Dengan layanan digital yang terintegrasi, PPID menjadi mitra strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.
Melalui semangat keterbukaan dan inovasi, PPID Kabupaten Buleleng membuktikan bahwa kedaulatan rakyat adalah prioritas utama. “Kami hadir untuk masyarakat. Ini adalah bukti nyata dari demokrasi yang menempatkan rakyat di posisi terdepan,” tutup Gusde Mahardika. ***
Editor : Dian Suryantini