SINGARAJA, BALI EXPRESS - Polres Buleleng berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Buleleng dalam awal tahun 2025. Dari 4 kasus tersebut terdapat 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, penangkapan pertama dilakukan pada hari Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WITA, di sebuah rumah di Banjar Dinas Sambangan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku, yaitu ME,19 dan AP, 30.
“ME, yang berstatus tidak bekerja, dan AP, seorang mahasiswa, keduanya warga Desa Sambangan,” ungkap Widwan, Rabu (22/1) siang.
Baca Juga: Buleleng Punya Telur Berkualitas Tinggi dari Bayad, Omega-3 Tinggi Berkat Suhu Laut dan Bukit
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain enam paket potongan pipet berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1,06 gram bruto (0,46 gram netto), tiga buah timbangan digital, dan alat-alat lain yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu. Berdasarkan interogasi, diketahui bahwa ME membeli satu paket sabu dari AP. Pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WITA, dilakukan pengembangan kasus di lokasi yang sama. Polisi berhasil menangkap PD yang berusia 35 tahun, seorang warga Desa Sambangan yang diduga sebagai pemasok sabu untuk ME dan AP. Barang bukti yang disita dari PD antara lain dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat total 10,36 gram bruto (9,74 gram netto) dan beberapa alat pendukung lainnya. Ia dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“PD juga mengaku telah memesan sabu dari seseorang di Denpasar,” lanjut Widwan.
Pengungkapan berikutnya terjadi pada hari Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 17.05 WITA, di ruas jalan Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula. Polisi menangkap CW, 31 seorang warga Desa Bondalem, dengan barang bukti berupa tiga plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,79 gram bruto (0,39 gram netto) dan sebuah ponsel.
“Berdasarkan hasil interogasi, CW mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria bernama DE SAR (nama panggilan) yang hingga kini masih dalam pencarian. CW dikenakan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata dia.
Pengungkapan terakhir terjadi pada Jumat, 10 Januari 2025, pukul 23.00 WITA, di sebuah kamar kos di Jalan Pulau Natuna Gang Natuna Permai, Lingkungan Penarukan, Kecamatan Buleleng. Polisi menangkap dua pelaku, yaitu GA (36 tahun) dan ES (35 tahun). Dari penggeledahan, ditemukan lima paket potongan pipet warna hitam berisi sabu seberat 1,00 gram bruto (0,20 gram netto), alat hisap, dan beberapa barang lain yang terkait. Berdasarkan interogasi, kedua pelaku mengaku membeli sabu secara patungan dari seorang pria yang tidak dikenal asal Desa Sidetapa. Keduanya dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Buleleng dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami, akan selalu dilakukan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya. ***
Editor : Dian Suryantini