BALIEXPRESS.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan malpraktek dokter asal Kalimantan Tengah (Kalteng) dr. SOM digelar di Pengadilan Denpasar, pada Selasa 21 Januari 2025.
Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H, I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn dan I Komang Ariawan, S.H., M.H., dari Gendo Law Office.
Dalam agenda kali ini, Tim PH menghadirkan seorang Saksi Ahli Farmasi dari Ikatan Apoteker Indonesia Daerah Bali Apt. Putu Padmidewi Wijaya Kusuma., S.FARM., M.M.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai I Putu Agus Adi Antara, Ahli tersebut menjelaskan mengenai Non Steroal Anti-Inflammatory Drug (NSAID).
Ada banyak golongan obat tersebut, contohnya Ibuprofen, Aspirin, Antrain, Paracetamol, Ketorolac, dan lainnya.
Antara satu golongan dengan yang lain dibedakan oleh derivatnya. Gendo pun menanyakan “Ketika seseorang menyatakan dirinya alergi dengan salah satu atau lebih dari obat golongan NSAID, apakah orang itu juga alergi seluruh obat golongan tersebut?” tanyanya.
Saksi yang juga seorang Dosen di Universitas Bali Internasional (UNBI) itu pun menjawab, bahwa seseorang tersebut tidak otomatis alergi semua obat golongan NSAID. “Tidak alergi sepanjang derivatnya berbeda," ucap Putu Padmidewi.
Ahli itu juga membeberkan perbedaan derivat tersebut, baik dari kandungan maupun struktur kimia masing-masing jenis obat.
Lalu, menambahkan bahwa tidak mungkin terjadi tabrakan atau kontradiksi yang memicu alergi, ketika ada injeksi Antrain kepada korban yang alergi Ibuprofen dan aspirin.
Sebab, derivatnya sangat berbeda jauh. "Apakah orang yang alergi dengan Ibuprofen dan Aspirin, diinjeksi dengan Antrain, maka obat tersebut bertabrakan sehingga menimbulkan alergi dan menjadi malpraktek?” tanya Gendo lagi.
Dengan lugas saksi menerangkan bahwa antara Ibuprofen, Aspirin dengan Antrain, memiliki perbedaan derivat yang sangat jauh.
Sehingga reaksinya tidak mungkin bertabrakan karena mekanisme kerja sudah berbeda.
Sehingga, pemberian injeksi Antrain kepada pasien yang menyatakan alergi Ibuprofen dan Aspirin disebut sebagai tindakan yang sudah tepat.
“Jika dokter memberikan Antrain itu tidak malpraktek, itu (tindakan) sudah tepat," tegas saksi.
Idealnya, orang mengaku alergi Ibuprofen, Aspirin, dan seluruh obat yang termasuk golongan NSAID kecuali Paracetamol, melakukan pemeriksaan anti alergi. Lantaran, efek farmakokinetik dan farmakodinamik berbeda.
Oleh karena itu, dalam perkara ini, tindakan Terdakwa memberikan obat baik Dexamethasone, Diphenhydramine dan Epinephrine, sudah sesuai, sebagai upaya mengatasi dampak medis yang muncul pasca injeksi obat.
Karena obat-obatan itu adalah antidotum. “Pemberian obat antidotum itu sangat tepat, sehingga tindakan itu tidak bisa disebut sebagai malpraktek," pungkas Putu Padmidewi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dr SOM didakwa melakukan perbuatan "Terkait Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan pasien luka berat," dalam sidang Perdana di PN Denpasar Selasa 22 Oktober 2024.
Kasus berawal dari adanya pasien bernama JIRK yang merasakan sakit pada bagian punggung dan merasa demam, pada Rabu 14 Februari 2024.
Petugas dan dokter (terdakwa) sebuah klinik di Kuta Utara, lantas diminta datang ke tempat tinggal pasien di Desa Tibubeneng.
Sebelum memberi obat, Dokter itu menanyakan apakah pasien memiliki alergi obat.
Dijawab korban, bahwa ia memiliki alergi terhadap obat Ibuprofen dan Aspirin yang mengandung Nonsteroidat Anti-infiammatory Drugs (NSAID).
Berikutnya, Terdakwa melakukan injeksi beberapa obat dalam infus berselang kepada Jamie. Salah satu obat yang diberikan adslah Antrain.
Tapi setelah itu, korban merasakan pembengkakan di areal wajah, mata, dan adanya rasa sesak di dada yang menyebabkan kesulitan untuk bernafas.
Terdakwa disebut tidak meminta izin secara lisan maupun tertulis kepada pasien dan keluarganya untuk memberikan obat-obatan sesuai dengan rekam medik tersebut.
Melainkan, cuma memberikan surat persetujuan tindakan untuk ditandatangani oleh suami korban. (*)
Editor : I Gede Paramasutha