BALIEXPRESS.ID - Saudara kembar asal Ukraina Ivan Volovod, 32, dan Mykyta Volovod, 32, yang menjalankan pabrik narkoba di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, tak jadi menjalani sisa hidup di balik jeruji besi.
Dalam sidang putusan pada Kamis 23 Januari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai Ketut Suarta, tidak setuju dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa dihukum seumur hidup.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Kembar Ukraina tersebut masing-masing berupa pidana penjara selama 20 tahun.
Selain itu, dikenakan pidana denda sebesar Rp 2 miliar. "Apabila, kedua terdakwa tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara 10 bulan," ucap Hakim.
Keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primer. Sesuai Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan mereka tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar memberantas segala jenis peredaran gelap narkotika, dan dapat merusak mental generasi muda bangsa dan negara Indonesia.
Meski begitu, Majelis Hakim tetap mempertimbangkan hal yang meringankan, mulai dari terdakwa belum pernah dihukum dan masih berusia muda. Sehingga, mereka masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki perbuatannya.
"Majelis Hakim menganggap perlu memberikan kesempatan kepada terdakwa perbuatan yang dilakukannya, serta belajar dari pengalaman hidupnya agar sadar bahwa mencari keuntungan dalam bentuk uang maupun bukan uang, tidak perlu dilakukan dengan tindak pidana," tambahnya.
Selanjutnya, para terdakwa diberikan kesempatan untuk mengambil sikap atas putusan yang dibacakan. Mereka tidak langsung menerima, melainkan menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. "Saya pikir-pikir," ucap para terdakwa melalui penerjemah bahasa Ukraina.
Hal senada juga disampaikan JPU, bahwa pikir-pikir juga. Sehingga, kedua pihak diberikan waktu satu minggu untuk menyampaikan sikap masing-masing, apakah pada akhirnya akan menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Parahnya, setelah pembacaan putusan tersebut, salah satu terdakwa tertangkap kamera menunjukan gestur tak pantas seperti mengacungkan jari tengah diduga ke arah awak media.
Selain itu, saat akan keluar ruang sidang, salah satunya juga menyeruduk jurnalis yang melakukan liputan.
Sebagaimana diberitakan, dua saudara kembar asal Ukraina, Ivan Volovod, 32, dan Mykyta Volovod, 32, tiba di Bali pada Agustus 2021 setelah diundang oleh seorang pria bernama Roman Nazarenko.
Mereka ditawari untuk bergabung dalam bisnis narkotika dengan iming-iming bayaran sebesar 10 ribu dolar AS (sekitar Rp 154 juta) per kilogram mephedrone dan 3 ribu dolar AS (sekitar Rp 46 juta) per kilogram ganja.
Keduanya kemudian diperkenalkan kepada Oleksii Kolotov, yang saat ini masuk dalam daftar buronan (DPO), sebagai sosok yang mendanai produksi narkoba. Pada Januari 2022, mereka mulai dilatih cara menanam ganja secara hidroponik sebelum memulai aktivitas produksi.
Sebuah vila di kawasan Tibubeneng disiapkan sebagai lokasi produksi. Vila tersebut dilengkapi dengan peralatan dan bahan-bahan yang diperlukan untuk pembuatan narkoba. Dalam waktu dua hari, mereka berhasil memproduksi 150 gram mephedrone.
Produksi dilanjutkan hingga mencapai total 1 kilogram. Selain itu, mereka juga menanam ganja secara hidroponik, menghasilkan sekitar 4 kilogram ganja.
Produk narkoba tersebut kemudian didistribusikan melalui layanan ojek online ke lokasi-lokasi tertentu sesuai instruksi Roman. Dalam prosesnya, seorang pria asal Rusia bernama Konstantin Kurtz turut dilibatkan sebagai kurir.
Ia bertugas membagi narkoba ke dalam kemasan kecil untuk dipasarkan kepada pembeli. Sistem pembayaran dilakukan menggunakan cryptocurrency melalui platform Binance. (*)
Editor : I Gede Paramasutha