Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sebut Penyidik Tak Sita Bukti Kasus Penggelapan SHM, Ipung Adukan Polisi di Denpasar ke Propam

I Gede Paramasutha • Jumat, 24 Januari 2025 | 00:21 WIB
Pengacara Siti Sapura atau akrab disapa Ipung. (Bali Express/Istimewa)
Pengacara Siti Sapura atau akrab disapa Ipung. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID - Belum tuntas Propam Polda Bali mengusut dua anggota Polsek Kuta yang peras bule korban begal, kini muncul lagi pengaduan baru soal perbuatan oknum polisi di Denpasar.

Masalah itu menyangkut kasus penggelapan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) di Polresta Denpasar.

Pengaduan ke Propam ini dilayangkan oleh Siti Sapura (Ipung) dan Horasman Diando Suradi selaku Kuasa Hukum dari pelapor kasus penggelapan bernama I Gusti Putu Wirawan.

"Kami mengadukan penyidik kepolisian Unit 2 dalam melakukan pelayanan terhadap laporan kami, ada hal-hal yang kami anggap keluar dari SOP Aparat Kepolisian," ujar Ipung, Rabu 22 Januari 2025.

Masalah bermula ketika laporan penggelapan SHM atas nama I Gusti Putu Wirawan ini dibuat pada 29 Juni 2024. Dalam prosesnya, terlapor yang setiap dipanggil polisi, baik yang pertama kali atau yang berikutnya, disebut selalu menunda panggilan.

Setelah panggilan ketiga, terlapor baru hadir. Namun, hal itu dirasa olehnya telah banyak membuang waktu secara percuma dan terkesan tidak bisa menghormati waktu penyidik. Meski begitu, petugas tidak menyita bukti SHM atas nama kliennya dari terlapor. 

Alasan aparat, hal itu akan dilakukan kalau sudah semua saksi diperiksa dan dilaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan status laporan dari Penyelidikan ke Penyidikan. Namun hingga laporan itu naik penyidikan, bukti tersebut juga belum disita.

"Penyidik mengatakan kami tidak bisa langsung menyita, dengan alasan itu dokumen negara harus mengajukan Penetapan Sita Khusus di PN Denpasar, apalagi terlapor punya paman sebagai Hakim di PN Denpasar dan punya paman seorang Anggota Dewa, sehingga harus hati-hati," tuturnya.

Padahal sepengetahuan pengacara yang juga aktivis perlindungan perempuan dan anak ini, dalam Pidana Umum/biasa, tidak perlu mengajukan Penetapan Khusus terlebih dahulu.

Sebab, Penyidik punya wewenang untuk menahan secara paksa karena hal itu di atur di dalam KUHAP dsn status perkara aquo sudah di tingkat penyidikan. 

Maka dari itu, semestinya alat bukti sebagai barang bukti sudah ada di tangan penyidik, tapi tidak dilakukan.

Melainkan, malah tetap mengajukan Penetapan Sita Khusus dan hasilnya tidak dikabulkan oleh PN Denpasar yang disampaikan melalui SP2HP pada 9 Januari 2025.

Sebagai gantinya, yang disita adalah Fotocopy SHM yang sudah di legalisir untuk dijadikan alat bukti dalam pemberkasan. Hal itu membuat Ipung bertanya-tanya, apa bedanya dengan Fotocopy SHM yang pihaknya pegang saat ini? Mengingat sumbernya sama.

Oknum polisi lantas menjawab bahwa terlapor punya Kuasa Hukum, sehingga aparat tidak bisa sembarangan menyita SHM tersebut.

"Jadinya dalam pikiran kami timbul pertanyaan besar, apakah kami ini bukan Kuasa Hukum atau apakah kami dianggap Pengacara B*doh?" tandasnya.

Sehingga berdasar uraian kronologis tersebut, oknum penyidik dinilai sudah melanggar SOP dan melanggar Pasal 221 KUHP yaitu melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

"Bagaimana jika terhadap Barang Bukti (SHM) asli dihilangkan? Lalu apa kekuatan fotocopy SHM ini di ruang sidang sebagai alat bukti? Tentu hal ini tidak sesuai dan melanggar Pasal 46 ayat 1 KUHAP," imbuhnya.

Tindakan oknum polisi juga dapat mempengaruhi hasil kasus ini jika sampai persidangan nantinya. Sebab, Fotocopy SHM sebagai barang bukti bisa dianggap tidak sah.

Tak berhenti sampai di situ, Ipung memperoleh informasi dari kliennya bahwa sang klien diundang menghadap penyidik pada Sabtu 18 Januari 2025.

Pertemuan itu, dikatakan fasilitasi oleh seorang anggota Propam Polresta Denpasar yang tidak diberitahukan namanya.

Anggota Propam itu menyampaikan kepada kliennya untuk menemui penyidik inisial Bripka IGA, tapi dilarang mengajak pengacara.

Parahnya, klien itu diberitahu untuk menyerahkan kembali semua SP2HP yang sudah diterima dan disarankan mengeluarkan pengacaranya yang bernama Ipung.

"Katanya Ipung tidak baik dan mempropamkan Penyidik, padahal waktu itu kami belum membuat aduan ke Propam, kalau saya dikeluarkan, oknum anggota propam itu akan membantu berkoordinasi dengan penyidik untuk membantu melanjutkan kasusnya," bebernya.

Sontak, pengacara kondang yang pernah menangani kasus Pembunuhan Angeline tersebut tak habis pikir.

Dia merasa oknum penyidik dan anggota propam itu melanggar dan tidak menghormati profesi advokat yang dilindungi secara Undang-Undang yang diatur di dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Maka dari itu, ia membuat surat aduan yang disampaikan kepada Kabid Propam Polda Bali. Juga diteruskan kepada Kapolri, Kapolda Bali, hingga Kapolresta Denpasar.

Dikonfirmasi mengenai pengaduan ke Propam Polda Bali tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy belum memberikan respon hingga berita ini diterbitkan. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#propam #denpasar #ipung #Polisi