Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Terekam CCTV Curi Tabung Gas, Pria di Buleleng Dibekuk, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Wiwin Meliana • Jumat, 24 Januari 2025 | 18:55 WIB

Imam Syafii (29) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai mencuri tabung gas
Imam Syafii (29) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai mencuri tabung gas

BALIEXPRESS.ID-Seorang pria bernama Imam Syafii (29), warga Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan mencuri tabung gas milik warga.

Kejadian pencurian ini terjadi pada Rabu (22/1/2025) pagi, di rumah milik Sudarmanto (45) yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng.

Baca Juga: Pencurian Tabung Gas di Buleleng, Terekam CCTV Saat Pria Memanjat Pagar

Aksi pelaku yang terekam kamera CCTV itu kemudian viral setelah rekaman tersebut dibagikan ke media sosial Facebook.

Dalam video tersebut, Imam terlihat mencuri tabung gas 3 kg warna hijau dari halaman rumah korban.

Setelah video tersebar, polisi yang memperoleh informasi dari warga segera melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Viral! Kecelakaan di Karangasem; Pria Ini Beri Pertolongan Korban dengan ‘Ilmu’ Balian

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Gede Juli, mengungkapkan bahwa berdasarkan penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui dan pada hari yang sama, Imam Syafii pun berhasil diamankan.

Selain itu, polisi juga menyita satu buah tabung gas 3 kg sebagai barang bukti.

"Pelaku kami amankan pada hari yang sama. Saat ini, Imam masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kota Singaraja untuk mendalami tindak pidana yang dilakukannya," jelas Kompol Gede Juli, Kamis (23/1/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Imam Syafii sebelumnya pernah terlibat dalam beberapa kasus pencurian tabung gas dan bahkan pernah membuat surat pernyataan di Kelurahan Kampung Anyar terkait perbuatannya.

Baca Juga: Viral! Cekcok Pelajar SMP Buleleng Diduga Usai Menonton Pertandingan Futsal

 Meski demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa Imam bukanlah seorang residivis.

Atas perbuatannya, Imam Syafii dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 12 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian warga setempat yang merasa resah dengan maraknya pencurian tabung gas.

 Polisi pun menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan segera jika ada kejadian serupa.

 

Editor : Wiwin Meliana
#pencurian #tabung gas #diamankan #buleleng