BALIEXPRESS.ID - Penutupan Parq Ubud di Jalan Sri Wedari, Ubud, Gianyar, Bali, pada Senin (20/1/2025) ternyata menyimpan cerita lebih dalam.
Kasus ini ibarat puncak gunung es yang mengungkap dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi.
Tak hanya itu, seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial AF (53), yang juga Direktur utama beberapa perusahaan besar, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.
"Kampung Rusia" dan Pelanggaran Hukum
Parq Ubud, yang dikenal sebagai "Kampung Rusia", diduga dibangun tanpa izin lengkap di atas lahan seluas 1,8 hektare.
AF, Direktur PT Parq Ubud Partners, PT Tomorrow Land Development Bali, dan PT Alfa Management Bali, menyewa 34 sertifikat hak milik (SHM) dari para pemilik tanah.
Di lokasi itu, ia mendirikan vila, spa, dan peternakan hewan yang melanggar tata ruang.
Menurut Kapolda Bali Irjen Pol Adityajaya, pengusutan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Oktober 2024.
Penyelidikan polisi mengungkap lahan yang digunakan berada di tiga zona berbeda: zona P1 (Lahan Sawah Dilindungi/LP2B), zona perkebunan (P3), dan zona pariwisata.
Hal ini dinilai berdampak pada pengurangan lahan pertanian di Bali yang mengancam program ketahanan pangan nasional.
Proses Panjang hingga Penetapan Tersangka
AF sempat mengakui bahwa aktivitas usahanya di lahan tersebut belum memiliki izin resmi.
Bahkan, Pemkab Gianyar sudah memberikan teguran pada Mei 2024.
Setelah pemeriksaan terhadap 28 saksi, termasuk perangkat daerah, kepala desa, ahli dari Kementerian Pertanian, hingga akademisi, polisi akhirnya menetapkan AF sebagai tersangka pada 17 Januari 2025.
Barang bukti berupa fotokopi sertifikat, akta sewa tanah, hingga dokumen peraturan yang dilegalisasi turut diamankan.
Pihak kepolisian juga masih mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Jerat Hukum dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 109 jo Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan Pasal 72 jo Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kedua aturan ini telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja 2023.
Ancaman hukuman bagi tersangka adalah lima tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Misteri Lain di Balik "Kampung Rusia"?
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang WNA yang mengelola bisnis besar dengan dugaan pelanggaran hukum serius.
Apakah ada pihak lain yang turut bermain di balik alih fungsi lahan ini? Penyelidikan polisi terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran di balik Parq Ubud yang kini menjadi perhatian luas.
Dengan kasus ini, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan semakin memperketat pengawasan terhadap investasi asing, terutama yang berpotensi merusak tata ruang dan mengancam kelestarian Bali.
Bagaimana nasib "Kampung Rusia" ke depannya? Publik menanti kelanjutan ceritanya. ***
Editor : I Putu Suyatra