Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Vonis 20 Tahun untuk Saudara Kembar Asal Ukraina dalam Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Netizen Pertanyakan Keadilan: PN Denpasar Beri Penjelasan

I Gede Paramasutha • Sabtu, 25 Januari 2025 | 03:19 WIB
Saudara kembar asal Ukraina Ivan Volovod, 32, dan Mykyta Volovod, 32, terdakwa kasus pabrik narkoba.
Saudara kembar asal Ukraina Ivan Volovod, 32, dan Mykyta Volovod, 32, terdakwa kasus pabrik narkoba.

BALIEXPRESS.ID - Kasus pabrik narkoba di Bali yang melibatkan saudara kembar asal Ukraina, Ivan Volovod dan Mykyta Volovod, memicu polemik di masyarakat.

Meski terbukti bersalah memproduksi dan menyalurkan narkotika golongan I dalam jumlah besar, keduanya hanya divonis 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Hukuman ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman penjara seumur hidup.

Netizen Pertanyakan Vonis yang Dinilai Terlalu Ringan

Keputusan ini langsung menuai reaksi dari masyarakat, khususnya di media sosial.

Banyak yang membandingkan hukuman ini dengan kasus narkotika lainnya yang dihukum lebih berat, bahkan hingga hukuman mati.

"Masih ingat kasus Bali Nine? Ini sekelas pabrik narkoba kok cuma 20 tahun," kritik akun @farid_lebonz.

"Kurir mantan caleg aja dihukum mati, ini yang punya pabrik malah 20 tahun," tulis @saka_malong.

"Dulu ada slogan, siapa pun yang bawa narkotika ke Bali dihukum mati. Ini yang punya pabrik kok cuma penjara 20 tahun," tambah @Andikaa.ms.

Penjelasan Pengadilan Negeri Denpasar

Menanggapi kontroversi tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Putra Astawa, memaparkan pertimbangan majelis hakim dalam memberikan vonis 20 tahun penjara bagi Ivan dan Mykyta.

Dalam sidang, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana memproduksi dan menyalurkan narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram serta menanam narkotika golongan I dalam jumlah besar.

Mereka dijerat Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, majelis hakim berpendapat bahwa Ivan dan Mykyta bukanlah otak dari operasi pabrik narkoba tersebut.

Menurut fakta persidangan, peran utama atau "aktor intelektual" dalam kasus ini adalah Roman Nazarenko dan Oleksii Kolotov.

Peran Pelaku Lain yang Jadi Pertimbangan

Dijelaskan bahwa Roman Nazarenko bertindak sebagai perencana utama, pengendali produksi, dan penyalur hasil produksi narkotika.

Semua bahan, alat produksi, hingga pelaksanaan kegiatan diatur olehnya. Sedangkan Oleksii Kolotov berperan sebagai penyandang dana sekaligus penyedia lokasi pabrik.

Sementara itu, Ivan dan Mykyta Volovod disebut hanya menjalankan instruksi dari Roman.

"Terdakwa Ivan dan Mykyta adalah pelaksana dari apa yang direncanakan oleh Roman," ujar Gede Putra Astawa.

Kontroversi: Hukuman yang Dinilai Tidak Proporsional

Meski ada penjelasan dari pengadilan, banyak pihak yang tetap mempertanyakan keadilan dalam vonis ini.

Mengingat dampak buruk narkoba terhadap generasi bangsa, banyak yang merasa hukuman seumur hidup lebih pantas untuk kasus sebesar ini.

Kasus ini menjadi sorotan besar dan memunculkan diskusi panjang tentang bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku narkotika, khususnya di Bali, yang terkenal ketat terhadap kejahatan narkoba. *** 

 

 

Editor : I Putu Suyatra
#bali #vonis #ukraina #pabrik narkoba