BALIEXPRESS.ID – Unit Reserse Kriminal Polsek Sukawati berhasil menangkap David Adiansyah, 30, warga asal Desa Senduro, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang melakukan pencurian sepeda motor.
Pelaku ditangkap kurang dari tiga jam setelah aksinya mencuri satu unit sepeda motor milik seorang warga di Banjar Samu, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati, Gianyar.
Kapolsek Sukawati, Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, didampingi Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana dan Kanit II Reskrim Ipda I Nyoman Wartawan, mengungkapkan bahwa pencurian terjadi pada Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 04.00 WITA.
Saat itu, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pengumpul barang bekas merasa lapar dan berniat mencuri makanan di rumah korban.
"Modus pelaku bermula dari rasa laparnya saat mengumpulkan barang bekas. Ia mencoba masuk ke rumah korban untuk mencari makanan. Kebetulan, pelaku pernah tinggal sebagai penyewa kos di lokasi itu. Saat berada di dapur, pelaku melihat kunci sepeda motor yang diletakkan di atas kulkas, dan muncullah niat mencuri kendaraan yang terparkir di garasi," jelasnya Sabtu (25/1/2025).
Korban yang menyadari sepeda motornya hilang segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukawati. Berkat laporan cepat dan tindakan sigap, petugas berhasil melacak dan menangkap pelaku yang tengah dalam perjalanan pulang ke kampung halamannya di Lumajang. Pelaku ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa.
"Kurang dari tiga jam, kami berhasil mengamankan pelaku di Pelabuhan Gilimanuk. Ia langsung dibawa ke Mapolsek Sukawati untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian mengapresiasi respons cepat masyarakat yang melapor sehingga kasus ini dapat segera diungkap. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana