SINGARAJA, BALI EXPRESS – Paska ditemukannya penyu yang diduga hasil penyelundupan di pantai Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, BKSDA Bali mengambil langkah lanjutan. Di samping terus berkoordinasi dengan Polres Buleleng untuk menemukan pelakunya, BKSDA terus melakukan pemantauan terhadap 22 penyu yang kini ada di kolam rehabilitasi milik Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (YJSI). Pemulihan terhadap satwa dilindungi itu dilakukan secara bertahap hingga BKSDA Bali siap melakukan pelepasliaran.
Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam proses identifikasi, evakuasi, dan perawatan penyu-penyu hijau yang dilindungi. Balai KSDA Bali juga terus berkoordinasi dengan Polres Buleleng untuk melakukan pendalaman kasus dan penyelidikan terkait penemuan penyu-penyu tersebut.
“Hal ini merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan maksimal terhadap satwa liar yang dilindungi,” ungka Ratna melalui keterangan persnya, Sabtu (25/1).
Baca Juga: Penyu Ditemukan di Bekas Bangunan Pembenihan Udang, Ada Jirigen dan Bungkus Makanan
Penyu-penyu hijau ini merupakan spesies yang dilindungi berdasarkan undang-undang, dan upaya konservasi menjadi prioritas utama Balai KSDA Bali. Melalui kerja sama yang melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat, diharapkan kelestarian penyu hijau dapat terus terjaga.
Proses pelepasliaran ini tidak hanya bertujuan untuk mengembalikan satwa ke habitat alaminya, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pendidikan dan penyadaran masyarakat mengenai pentingnya melindungi satwa liar.
Ratna Hendratmoko menegaskan bahwa Balai KSDA Bali berkomitmen untuk terus melindungi satwa liar, terutama spesies dilindungi seperti penyu hijau. Ia mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam menjaga kelestarian alam. “Langkah ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya untuk memastikan keberlangsungan ekosistem laut,” tegasnya.
Baca Juga: Nelayan Buleleng Temukan Puluhan Penyu Terikat di Pesisir Pantai Pemuteran
Sementara itu, Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, yang turut memantau kondisi penyu pada Sabtu, 25 Januari 2025, di Seapen Yayasan JSI, menyatakan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan Balai KSDA Bali, Pengadilan Negeri Singaraja, dan Kejaksaan Negeri Buleleng. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses pelepasliaran 22 ekor penyu hijau tersebut ke habitat aslinya.
“Pelepasliaran ini penting dilakukan dalam waktu dekat guna menghindari resiko stres pada satwa, yang dapat memengaruhi kesehatan mereka,” ungkap Kapolres Widwan.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 22 ekor penyu hijau ditemukan di lahan kosong dekat pantai di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Penyu-penyu itu ditemukan oleh seorang warga bernama Wayan Katon saat hendak mencari ikan pada Jumat (24/1) lalu.
Sebanyak 8 penyu ditemukan terikat pada lahan dan 14 lainnya ditemukan pada sebuah bangunan yang sudah rusak di lahan tersebut. ***
Editor : Dian Suryantini