Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

ADD di Bangli 2025 Capai 86 Miliar, Ini Desa yang Terima Dana Terkecil dan Terbesar

I Made Mertawan • Jumat, 31 Januari 2025 | 15:32 WIB
Ilustrasi uang. Sebanyak 23 desa di Kabupaten Bangli, Bali mendapatkan dana desa di atas Rp1 miliar.
Ilustrasi uang. Sebanyak 23 desa di Kabupaten Bangli, Bali mendapatkan dana desa di atas Rp1 miliar.

BALIEXPRESS.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli memastikan keberlanjutan dukungan bagi desa dengan mengalokasikan anggaran Rp86,03 miliar melalui Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025.

Meski jumlahnya tidak mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, ADD ini tetap menjadi salah satu tulang punggung dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

ADD tersebut akan disalurkan ke 68 desa yang tersebar di Bangli, dengan besaran yang bervariasi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Bangli, I Dewa Agung Putu Purnama, menjelaskan bahwa setiap desa mendapatkan ADD dengan jumlah berbeda, bergantung pada beberapa faktor seperti jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, serta kondisi geografis.

“Rata-rata desa menerima lebih dari Rp1 miliar,” kata Purnama pad Kamis (30/1/2025).

Purnama menyampaikan, dana ini dapat digunakan untuk membayar gaji perangkat desa, mendukung kegiatan rutin, serta membiayai program pembangunan fisik. 

Berdasarkan data, Desa Batukaang di Kecamatan Kintamani menerima ADD paling sedikit, yakni Rp856,21 juta.

Sementara itu, Desa Peninjoan di Kecamatan Tembuku menerima yang terbesar, sebesar Rp2,59 miliar. 

Di posisi kedua adalah Desa Songan B, Kecamatan Kintamani dengan ADD Rp2,25 miliar.

Purnama menegaskan, mulai tahun ini, desa bisa mencairkan dana setipa bulan. Besaran dana yang diterima desa dibagi rata selama 12 bulan.

“Dulu dalam setahun diamprah dua kali, sedangkan mulai tahun ini diamprah setiap bulan. Secara otomatis, dana masuk ke kas desa juga setiap bulan,” jelas pejabat asal Desa Kayubihi ini

Perubahan skema ini bertujuan untuk mengatur aliran kas baik di tingkat kabupaten maupun desa.

Pencairan bulanan diharapkan dapat membantu desa dalam mengelola keuangan secara lebih efektif dan mencegah beban keuangan besar bagi kabupaten akibat pencairan dalam jumlah besar sekaligus.

“Kalau diamprah dua kali dalam setahun, bisa saja ada kendala, misalnya kabupaten belum ada uang. Dengan skema amprah setiap bulan, saya meyakini persoalan itu tidak terjadi,” tambahnya. (*)

 

 

Editor : I Made Mertawan
#add #alokasi dana desa #bangli